Almas Tsaqibbirru Tuntut Ucapan Terima Kasih Gibran Usai membantunya Jadi Cawapres Lewat Putusan MK

Kolase
Almas Tsaqibbirru gugat Gibran Rakabuming Raka ke PN Surakarta
bulat.co.id - Mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang dulu menggugat MK soal batas usia Capres-cawapres hingga meloloskan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024 kembali bikin heboh.Almas melayangkan gugatan terhadap Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka terkait wanprestasi ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.
Mahasiswa Fakultas Hukim Universitas Surakarta (UNSA) itu menilai Gibran wanprestasi karena tidak berterimakasih padanya. Padahal ia telah membantu Gibran menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto lewat gugatannya ke MK soal batas usia.
"Gugatan ini setelah Gugatan Sederhana yang diajukan Almas dengan nomor 2/Pdt.GS/2024/PN Skt dikeluarkan Penetapan Dismissal bukan merupakan gugatan sederhana," kata Humas PN Surakarta Bambang Ariyanto, Kamis (1/2/2024).
Tim Kuasa hukum Almas Tsaqibbirru, yakni Arif Sahudi, Georgius Limart Siahaan, Dwi Nurhadiansyah, dan Utomo Kurniawan menjelaskan bahwa gugatan ini berkaitan dengan upaya Almas mengajukan gugatan terkait usia capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 3 Agustus 2023 lalu.
Gugatan dengan nomor 90/PUU-XXI/2023 itu kemudian dikabulkan sebagian dan menjadi karpet merah bagi Gibran untuk masuk dalam kontestasi Pilpres 2024 meski belum berusia 40 tahun.
Tim kuasa hukum Almas menilai bahwa hasil putusan MK tersebut menguntungkan Gibran karena bisa maju sebagai cawapres Prabowo Subianto.
"Penggugat (Almas) telah membuka pintu sehingga memungkinkan dan atau memberi kesempatan kepada Tergugat (Gibran) untuk dapat maju mencalonkan diri sebagai calon presiden ataupun calon wakil presiden," demikian pernyataan dari dokumen petitum.
Tak Dapat Apresiasi
Sayangnya, setelahnya Almas merasa tidak mendapatkan apresiasi dari Gibran.
Baca Juga:Gugatan yang terdaftar dengan nomor 25/Pdt.G/2024/PN Skt ini merupakan gugatan kedua yang diajukan Almas. Gugatan pertama dengan nomor 2/Pdt/G/S/2024/PN Skt dinyatakan dismissal.
- Dukung Visi Misi Asta Cita Presiden Prabowo, Pemkab Labuhanbatu Launching Perdana Uji Coba Program Makan Bergizi
- Gugatan ke Gibran Dianggap Pengalihan Isu dan Skenario, Netizen Malah Serang Balik Almas Tsaqibbirru
- Gugatan Almas Dikabulkan, Gibran Dihukum Bayar Rp 10 Juta Karena Tak Ucapkan Terima Kasih Usai Jadi Cawapres karena Putusan MK
Tags
Berita Terkait

Dukung Visi Misi Asta Cita Presiden Prabowo, Pemkab Labuhanbatu Launching Perdana Uji Coba Program Makan Bergizi

Gugatan ke Gibran Dianggap Pengalihan Isu dan Skenario, Netizen Malah Serang Balik Almas Tsaqibbirru

Gugatan Almas Dikabulkan, Gibran Dihukum Bayar Rp 10 Juta Karena Tak Ucapkan Terima Kasih Usai Jadi Cawapres karena Putusan MK

Gibran Digugat oleh Almas Tsaqibbirru ke PN Solo, Ini Penyebanya

Gegara Menyoal 3 Mik Gibran, Roy Suryo Dilaporkan ke Bareskrim

Ada Suara Perempuan Bantu Gibran saat Debat Cawapres, Refly Harun Minta KPU Lakukan Investigasi
Komentar