Edan, Ayah di Sumbar Tega Perkosa Anak Tirinya Hingga 2 Kali
"Pelaku sudah kami amankan di Polres. Sementara pencabulan dan persetubuhan ini dilakukan dia sebanyak 2 kali. Yang pertama itu di bulan Juli dan terakhir di Desember 2023 lalu," kata Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota, Iptu Hendra, Sabtu (6/4/24).
Hendra menyebut pelaku diamankan sejak Kamis (4/4) lalu. Sementara kasus ini terungkap usai korban melaporkan kejadian yang dialami pada ibunya beberapa hari sebelum pelaku ditangkap.
Baca Juga:
"Pelaku sejak Kamis lalu sudah kami amankan. Sementara kasus ini baru terungkap beberapa hari sebelum penangkapan. Sementara kalau lamanya kasus ini terungkap, karena korban takut melaporkan," jelasnya.
E sendiri menurut Hendra sudah mengakui perbuatannya. Sementara saat ini pelaku terancam Pasal 81 Ayat 1 junto Pasal 76 J pasal 81 Ayat 3 Undang-Undang 35 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Pelaku kami kenakan pasal berlapis. Itu mulai dari Pasal 81 Ayat 1 junto Pasal 76 J pasal 81 Ayat 3 Undang-Undang 35 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara pelaku sendiri juga telah mengakui perbuatannya," jelasnya.
Hendra juga mengajak masyarakat untuk lebih mengawasi anak-anaknya. Saat ini pelaku kejahatan seksual menurutnya banyak berasal dari orang terdekat.
"Tentu kami tidak bosan-bosan mengajak orang tua selalu mengawasi anaknya. Karena pelaku cabul dan kejahatannya lainya banyak berasal dari orang terdekat. Jadi kembali kita tingkatkan lagi pengawas terhadap anak," tutupnya.
Perintahkan Plt Kepsek SMA N 1 Sei Rampah Segera Bayarkan Gaji, Cabdis Pendidikan Sumut: Jika Tidak, kita BAP
Dituding Pungli Ijazah, Kepsek SDN 054886 Simpang Yon Linud 100 Langkat: Semua Gratis
Polres Sergai Gelar Upacara Hari Juang Polri, Teguhkan Dedikasi dan Pengabdian kepada Masyarakat
Wakil Wali Kota Langsa Anjangsana ke LKSA YPPN, Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Yatim Piatu
81 Tahun Merdeka, GMNI Sumut Gugat Arah Kekuasaan Prabowo: Negara Kuat, Rakyat Berdaulat!