Edan, Ayah di Sumbar Tega Perkosa Anak Tirinya Hingga 2 Kali
"Pelaku sudah kami amankan di Polres. Sementara pencabulan dan persetubuhan ini dilakukan dia sebanyak 2 kali. Yang pertama itu di bulan Juli dan terakhir di Desember 2023 lalu," kata Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota, Iptu Hendra, Sabtu (6/4/24).
Hendra menyebut pelaku diamankan sejak Kamis (4/4) lalu. Sementara kasus ini terungkap usai korban melaporkan kejadian yang dialami pada ibunya beberapa hari sebelum pelaku ditangkap.
Baca Juga:
"Pelaku sejak Kamis lalu sudah kami amankan. Sementara kasus ini baru terungkap beberapa hari sebelum penangkapan. Sementara kalau lamanya kasus ini terungkap, karena korban takut melaporkan," jelasnya.
E sendiri menurut Hendra sudah mengakui perbuatannya. Sementara saat ini pelaku terancam Pasal 81 Ayat 1 junto Pasal 76 J pasal 81 Ayat 3 Undang-Undang 35 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Pelaku kami kenakan pasal berlapis. Itu mulai dari Pasal 81 Ayat 1 junto Pasal 76 J pasal 81 Ayat 3 Undang-Undang 35 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara pelaku sendiri juga telah mengakui perbuatannya," jelasnya.
Hendra juga mengajak masyarakat untuk lebih mengawasi anak-anaknya. Saat ini pelaku kejahatan seksual menurutnya banyak berasal dari orang terdekat.
"Tentu kami tidak bosan-bosan mengajak orang tua selalu mengawasi anaknya. Karena pelaku cabul dan kejahatannya lainya banyak berasal dari orang terdekat. Jadi kembali kita tingkatkan lagi pengawas terhadap anak," tutupnya.
Ada Dugaan Mark-up TA 2025 di DPRD Padangsidimpuan
Harun Nasution Akan Kembali Pimpin IMI Sumut Periode 2026-2030
Pemko Padangsidimpuan Peringati Harkitnas Ke - 118 Tahun 2026
Calon Ketua DPD KNPI Binjai Randi Permana Apresiasi Kebijakan Humanis Wali Kota Binjai Atasi Masalah PKL
PTPN IV Regional VI Salurkan Bantuan PMT Bagi Balita Gizi Kurang di Kota Langsa