Polsek Medan Area Membantah Tuduhan Bahwa Mereka Telah Menangkap dan Melepaskan Pemain Judi
Tindakan tersebut diambil setelah menerima pengaduan masyarakat (dumas) mengenai adanya kegiatan perjudian yang terjadi di daerah tersebut.
Baca Juga:
Selama penggerebekan tersebut, sebanyak enam orang yang terdiri dari pemilik warung dan pemain kartu Remi diamankan.
Namun, setelah diperiksa oleh pihak berwenang, tidak ditemukan unsur tindak pidana perjudian.
Karena tidak ditemukan unsur judi dari lokasi penggerebekan, keenam orang yang diamankan diizinkan untuk pulang. Meskipun demikian, kartu Remi dan beberapa kancing disita sebagai barang bukti.
Kapolsek Medan Area menegaskan bahwa Polsek Medan Area tidak melakukan tindakan penangkapan terhadap orang yang diduga bermain judi dan melepaskannya kemudian.
Sebaliknya, tindakan yang diambil merupakan hasil dari penggerebekan yang dilakukan untuk menangani pengaduan masyarakat yang diterima.
Arlius Zebua, anggota keluarga pemilik warung mengkonfirmasi bahwa Polsek Medan Area melakukan penggerebekan terhadap warung tersebut.
Namun, setelah pemeriksaan dilakukan pada keenam orang yang diamankan, mereka tidak terbukti melakukan perjudian dan dipulangkan karena tidak cukup bukti yang ditemukan.
Meskipun pihak keluarga menyesalkan adanya pemberitaan di media sosial yang menyebutkan bahwa Polsek Medan Area telah menangkap dan melepaskan pemain judi, kenyataannya adalah tidak ada bukti yang membenarkan tuduhan tersebut.
Judi Tembak Ikan Diduga Kembali Marak di Wilayah Hukumnya, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Bungkam
Polsek Padangsidimpuan Hutaimbaru Bersama Warga Gelar Giat GKN
Sat Reskrim Polres Sergai Gerak Cepat Tindaklanjuti Informasi Masyarakat Dugaan Perjudian Tembak Ikan di Sei Bamban
Miris!!! Kepala KPH Wilayah I Stabat Apresiasi Oknum Polisi Perambah Hutan Lindung
Kasat Reskrim Polres Binjai Diduga Tutup Mata, FPMSU Desak Polda Tindak Tegas Lokasi Judi di Binjai