Kombes Pol Yemmi Mendagi SH SIK MSi : Briptu S Meninggal, Penyidikan dan Penyelidikan Dihentikan
Hal tersebut disampaikan Dirnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemmi Mendagi SH SIK MSi, saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Selasa (30/07/2024).
Baca Juga:
"Karena Briptu S, meninggal dunia, maka segala bentuk penyelidikan dan penyidikan dihentikan," kata Yemmi Mendagi, saat ditemui diruang kerjanya.
Yemmi Mendagi menuturkan, pihaknya sudah melakukan semua penyelidikan dan penyidikan terhadap Briptu S, saat ditangkap, namun, tidak diketahui dari mana Briptu S memperoleh Pil Ekstasi dan Amfetamin tersebut.
"Briptu S saat dilakukan pemeriksaan begitu ditangkap dan tidak ada diperoleh informasi asal usul narkoba itu. Briptu S meninggal, maka penyelidikan dan penyidikan dihentikan dan ditutup," ujarnya.
Berita sebelumnya, Briptu S, personil Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan yang ditangkap atas kepemilikan ribuan Pil Ekstasi, pada Februari 2024 lalu. Briptu S, ditangkap personil Polda Sumut di salah satu tempat hiburan malam di Jalan H Adam Malik, Medan, Februari 2024 lalu.
Respons Polda Sumut soal Kasus Penembakan Pelajar di Sergai
Kombes Pol Hadi Wahyudi SH SIK : Belum Ada Ditangkap, Mantan Bupati Batu Bara Masih DPO
Video AKBP Achiruddin Diduga Duduk di Cafe Viral
Kanit II Satresnarkoba Ipda R Situngkir Pimpin Penangkapan Pengedar Sabu
Seratusan Warga Ikuti Jalan Santai Semarakkan HUT ke 81 RI di Griya Jati Los
Kirab Bendera Merah Putih 81 Meter Semarakkan HUT ke-81 RI di Kota Langsa
Enam Orang Meninggal dalam Gempa M7 di Flores, NTT
Enam Orang Meninggal dalam Gempa M7 di Flores, NTT
Polsek Bilah Hilir Amankan 16,45 Gram Sabu di Kampung Padang
Terpilih Secara Aklamasi, LA Makmur Sinaga Pimpin PPTSB Labuhanbatu 2026–2030