Kombes Pol Yemmi Mendagi SH SIK MSi : Briptu S Meninggal, Penyidikan dan Penyelidikan Dihentikan
Hal tersebut disampaikan Dirnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemmi Mendagi SH SIK MSi, saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Selasa (30/07/2024).
Baca Juga:
"Karena Briptu S, meninggal dunia, maka segala bentuk penyelidikan dan penyidikan dihentikan," kata Yemmi Mendagi, saat ditemui diruang kerjanya.
Yemmi Mendagi menuturkan, pihaknya sudah melakukan semua penyelidikan dan penyidikan terhadap Briptu S, saat ditangkap, namun, tidak diketahui dari mana Briptu S memperoleh Pil Ekstasi dan Amfetamin tersebut.
"Briptu S saat dilakukan pemeriksaan begitu ditangkap dan tidak ada diperoleh informasi asal usul narkoba itu. Briptu S meninggal, maka penyelidikan dan penyidikan dihentikan dan ditutup," ujarnya.
Berita sebelumnya, Briptu S, personil Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan yang ditangkap atas kepemilikan ribuan Pil Ekstasi, pada Februari 2024 lalu. Briptu S, ditangkap personil Polda Sumut di salah satu tempat hiburan malam di Jalan H Adam Malik, Medan, Februari 2024 lalu.
Respons Polda Sumut soal Kasus Penembakan Pelajar di Sergai
Kombes Pol Hadi Wahyudi SH SIK : Belum Ada Ditangkap, Mantan Bupati Batu Bara Masih DPO
Video AKBP Achiruddin Diduga Duduk di Cafe Viral
BRI BO Kisaran dan YONIF 126/KC Perkuat Sinergisitas, Bangun Kerjasama Berkelanjutan
BRI BO Kisaran Perkuat Silaturahmi dan Sinergisitas Kelembagaan dengan Lapas Labuhan Ruku
Miliki Sabu Seorang Pria Diamankan Polsek Aek Natas di Pondok Kosong
Kejari Aceh Singkil Geledah Kantor Disdikbud, Sidik Dugaan Korupsi Dana BTT
UNPRI Sajikan Pengalaman Tak Terlupakan bagi Mahasiswa Baru di PKKMB 2026
450 Kg Lele Dipanen Perdana dari 6 Kolam Bundar Pokdakan Panindoan Sipirok
Korban Kebakaran di Desa Situmba Dapat Bantuan Dari Bupati Tapsel