Prapid Dikabulkan, Hakim Perintahkan Jaksa Bebaskan PNS Pemko Padangsidimpuan
Suhut Gultom - Senin, 05 Agustus 2024 22:00 WIB
Suhut Gultom
Suasana pada Sidang putusan permohonan Prapid Mustafa Kamal Siregar
bulat.co.id -SIDIMPUAN I Hakim Praperadilan (Prapid) Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan Irpan Hasan Lubis SH MH mengabulkan sebagian permohonan Prapid Mustama Kamal Siregar (PNS) yang bulan lalu ditangkap Jaksa di ruang kerja Sekda Letnan Dalimunthe.
"Menolak eksepsi Termohon III (Kajari Kota Padangsidimpuan-red) untuk seluruhnya", ucap Hakim dalam amar putusan perkara No.5/Pid.Pra/2024/PN.Psp yang dibacakan pada sidang putusan, Senin (5/8/2024) siang.
Sementara dalam hal pokok perkara, Hakim PN Padangsidimpuan mengabulkan permohonan Prapid Pemohon (Mustapa Kamal Siregar-red) untuk sebagian.
Baca Juga:
Menyatakan Surat Penetapan Tersangka dan Surat Penahanan terhadap Pemohon adalah tidak sah dan batal demi hukum.
Memerintahkan kepada Termohon III untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan, segera setelah putusan perkara ini dibacakan.
Membebankan semua biaya perkara Prapid kepada Negara. Menolak permohonan Prapid Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Maria Christine Natalia Barus Resmi Jadi Ketua PN Sei Rampah
Wakil Wali Kota Langsa Anjangsana ke LKSA YPPN, Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Yatim Piatu
Kejari Langsa Musnahkan Barang Bukti dari 18 Perkara Inkracht
Prabowo Resmi Lantik Pejabat Baru Kejagung
Hotman Paris Minta Maaf Usai Dikecam Berbagai Organisasi Wartawan
Mensesneg Tegaskan Pengunduran Diri Febrie Tak Perlu Keppres
Komentar