Empat Terdakwa Divonis 1 Tahun 7 Bulan Penjara Atas Matinya Penghuni Kerangkeng Manusia di Langkat
Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat
Persidangan kasus Kerangkeng Manusia di pengadilan negeri Stabat
bulat.co.id -Terdakwa kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Dewa Perangin-Angin, Hendra Surbakti, Hermanto Sitepu dan Iskandar Sembiring divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat dengan hukuman 1 tahun 7 bulan penjara, Rabu (30/11/2022).
Dewa Perangin-Angin dan Hendra Surbakti divonis atas kematian penghuni kerangkeng bernama Sarianto Ginting. Sementara terdakwa Hermanto Sitepu dan Iskandar Sembiring divonis karena terbukti bersalah atas kematian penghuni kerangkeng bernama Abdul Sidik Isnur alias Bedul.
Sebelumnya terdakwa Dewa dan Hendra dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 3 tahun penjara dan melanggar Pasal 351 ayat 3 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Begitu juga terdakwa Hermanto dan Iskandar gang sebelumnga juga dituntut oleh JPU tiga tahun penjara dan melanggar Pasal 351 ayat 3 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Editor
:
Tags
Dewa Perangin AnginHendra SurbaktiHermanto SitepuIskandar SembiringLangkatPengadilan Negeri StabatbulatBulat co idkerangkeng manusia
Berita Terkait
Ferdianta Jabat Ketua Grib Kabupaten Langkat : Siap Bersinergi Dengan Pemerintah
Bangunan Warga Dirobohkan Sejumlah Orang di Langkat, 1 Pelaku Ditangkap
Bak Film Koboy, Dua Nelayan Kwala Langkat Dijemput Paksa Polisi Saat Melaut
Polres Langkat Pastikan Tidak Ada Produksi Arang Bakau di Wilayah Pematang Jaya
Polres Langkat Dalami Masalah Produksi Arang di Pematang Jaya
Miris, Guru Honorer Pejuang PPPK di Langkat Dipecat Kasek
Komentar