Masa Tahanan Ferdy Sambo Diperpanjang 60 Hari

Istimewa
Ferdy Sambo
bulat.co.id -Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan memperpanjang masa penahanan Ferdy Sambo yang habis pada 9 Januari mendatang. Masa penahanan Ferdy Sambo ternyata masih bisa diperpanjang selama 60 hari.
Aturan mengenai masa penahanan ini diatur dalam KUHAP. Masa penahanan pada tingkat pengadilan negeri itu diatur dalam pasal 26.
Baca Juga:Ada Lemari Khusus Senjata di Rumah Ferdy Sambo
Dalam pasal 26 dijelaskan bahwa hakim pengadilan negeri yang mengadili perkara pidana berwewenang mengeluarkan surat perintah penahanan paling lama 30 hari. Jangka waktu ini dapat diperpanjang paling lama 60 hari.
Jika dalam waktu 90 hari dari total masa penahanan pertama dan perpanjangan, pemeriksaan belum selesai. Maka terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Polres Sergai Tanam Jagung Lahan 2 Hektar, Siap Mendukung Penuh Program Ketahanan dan Swasembada Pangan

Ketua DPRD Mabar Sambangi Kementerian ATR/BPN Terkait Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting

BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal

Yakines Gelar Forum Diskusi Lintas Sektor Bahas Ketahanan Pangan

Uskup Labuan Bajo Jalan Salib Bersama Tahanan di Labuan Bajo

Dukung Ketahanan Pangan, BPS Labuhanbatu Siap Bersinergi Bersama DPD TMI Labuhanbatu
Komentar