Masa Tahanan Ferdy Sambo Diperpanjang 60 Hari
Istimewa
Ferdy Sambo
Djumyanto menjamin Sambo tak akan dikeluarkan dari tahanan. Dia mengatakan PN Jaksel telah menyusun kalender terkait penahanan Sambo dkk.
"Tidak (bebas) kita sudah nyusun per kalender sampai sebelum masa berakhir perpanjangan PT pasti akan sudah diputus," ujarnya.
Dia juga menyebut PN Jaksel bisa mengajukan lagi perpanjangan masa penahanan jika pemeriksaan di tingkat PN Jaksel belum selesai. Djumyanto menyebut ada pasa di KUHAP yang memperbolehkan PN Jaksel meminta perpanjangan masa penahanan.
"Jika pemeriksaan ternyata belum selesai di tingkat pengadilan negeri dengan masa penahanan 90 hari tersebut, bisa dimintakan perpanjangan ke pengadilan tinggi, dasarnya Pasal 29 ayat 1 ayat 2 kemudian di ayat 6 nya itu total masa penahanan yang bisa diberikan Pengadilan itu adalah selama 60 hari," jelas Djuyamto.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Polres Sergai Tanam Jagung Lahan 2 Hektar, Siap Mendukung Penuh Program Ketahanan dan Swasembada Pangan
Ketua DPRD Mabar Sambangi Kementerian ATR/BPN Terkait Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting
BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal
Yakines Gelar Forum Diskusi Lintas Sektor Bahas Ketahanan Pangan
Uskup Labuan Bajo Jalan Salib Bersama Tahanan di Labuan Bajo
Dukung Ketahanan Pangan, BPS Labuhanbatu Siap Bersinergi Bersama DPD TMI Labuhanbatu
Komentar