Masa Tahanan Ferdy Sambo Diperpanjang 60 Hari
Istimewa
Ferdy Sambo
Kategori kasus Sambo dalam pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat adalah kategori b yang dapat diperpanjang masa penanhanannya. Sambo diketahui terancam pidana dengan hukuman mati yakni pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP, maka penahanan dia masih bisa diperpanjang 60 hari.
Masa Penahanan Sambo Akan Diperpanjang
Sebelumnya, masa penahanan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bakal habis pada 9 Januari. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjamin masa penahanan Sambo bakal diperpanjang.
"Setelah masa berakhirnya penahanan majelis hakim nanti tanggal 9 Januari di pengadilan negeri, nanti pasti majelis hakim melalui ketua pengadilan negeri akan meminta perpanjangan penahanan ke pengadilan tinggi atas dasar Pasal 29 ayat 1, ayat 2 dan ayat 6 tadi tentu itu sudah diantisipasi oleh majelis yang menangani perkara Ferdy Sambo dkk," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Selasa (3/1/2023).
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Polres Sergai Tanam Jagung Lahan 2 Hektar, Siap Mendukung Penuh Program Ketahanan dan Swasembada Pangan
Ketua DPRD Mabar Sambangi Kementerian ATR/BPN Terkait Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting
BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal
Yakines Gelar Forum Diskusi Lintas Sektor Bahas Ketahanan Pangan
Uskup Labuan Bajo Jalan Salib Bersama Tahanan di Labuan Bajo
Dukung Ketahanan Pangan, BPS Labuhanbatu Siap Bersinergi Bersama DPD TMI Labuhanbatu
Komentar