Masa Tahanan Ferdy Sambo Diperpanjang 60 Hari
Istimewa
Ferdy Sambo
Ketut saat itu mengatakan berkas perkara tersebut terdiri dari 11 tersangka yang terkait kasus pembunuhan Brigadir J. 11 tersangka itu termasuk dengan kasus obstruction of justice yakni anak buah Ferdy Sambo seperti Hendra Kurniawan dkk.
Namun, ternyata Ferdy Sambo tidak akan dibebaskan meski penahanannya sudah mencapai 90 hari seperti batas ketentuan pada pasal 26. Sebab, Ferdy Sambo terancam pidana 9 tahun.
Kasus ancaman pidana 9 tahun ini mendapat pengecualian. Aturan pengecualian itu diatur pada pasal 29, masa penahanan Sambo masih bisa diperpanjang hingga 60 hari.
Berikut bunyi pasalnya:
Pasal 29
(1) Dikecualikan dari jangka waktu penahanan sebagaimana tersebut pada Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27 dan Pasal 28, guna kepentingan pemeriksaan, penahanan terhadap tersangka atau terdakwa dapat diperpanjang berdasar alasan yang patut dan tidak dapat dihindarkan karena:
a. tersangka atau terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang berat, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, atau
b. perkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana penjara sembilan tahun atau lebih.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Polres Sergai Tanam Jagung Lahan 2 Hektar, Siap Mendukung Penuh Program Ketahanan dan Swasembada Pangan
Ketua DPRD Mabar Sambangi Kementerian ATR/BPN Terkait Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting
BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal
Yakines Gelar Forum Diskusi Lintas Sektor Bahas Ketahanan Pangan
Uskup Labuan Bajo Jalan Salib Bersama Tahanan di Labuan Bajo
Dukung Ketahanan Pangan, BPS Labuhanbatu Siap Bersinergi Bersama DPD TMI Labuhanbatu
Komentar