Penyelundupan Narkoba Jalur Pelabuhan Laut Berhasil Digagalkan BNN Gunungsitoli
Istimewa
Tersangka berinisial AS alias Tengil diamankan karena diduga membawa narkotika jenis sabu ke Gunungsitoli.
"Barang haram itu dibawa tersangka dari Deli Serdang untuk dijual kembali di Kota Gunungsitoli atas pesanan salah seorang yang berprofesi sebagai sopir," kata Arifeli.
Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara 6 Tahun.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Ka BNNK Tapsel Kunjungi Kapolres Padangsidimpuan
BRI BO Gunungsitoli dan YBM BRILiaN Bagikan Paket Ramadan dan Gelar Buka Puasa Bersama Pekerja
BRI BO Kisaran dan BNNK Asahan Perkuat Sinergisitas Layanan Perbankan dan Dukungan Pemberantasan Narkoba
BRI BO Gunungsitoli Peringati Hari Kesaktian Pancasila 2025 dengan Peneguhan Nilai Kebangsaan
Klaim Asuransi AMKKM BRI Unit Lolowau Rp7,5 Juta: Bukti Perlindungan Finansial Mikro
Edarkan Sabu di Pajak Hongkong, Tulang Diringkus Satres Narkoba Polres Labuhanbatu
Komentar