Lengkap dengan Harga! Ini Yang Terjadi Jika SIM Telat Diperpanjang Meski Terlambat 1 Hari
Kewajiban memiliki SIM ini termaktub dalam Pasal 18 (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pengemudi yang tidak memiliki SIM bisa dipidana penjara paling lama empat bulan atau denda maksimal Rp 1.000.000.
Baca Juga:
Para pemegang SIM wajib memperbaruinya secara berkala setiap lima tahun sekali.
Jika telat satu hari saja akan ada konsekuensi yang harus diterima.
Apa konsekwensi yang akan diterima jika SIM telat diperpanjang bahkan satu hari saja?
Penjelasan satlantas
Seseorang yang mengalami keterlambatan dalam memperpanjang SIM, harus mengulang atau membuatnya dari awal kembali.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 4 Ayat (3) di Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Dalam hal SIM lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diajukan penerbitan SIM baru.
Namun, ada dispensasi yang diberikan untuk beberapa kondisi ketika telat memperpanjang SIM.
Dispensasi ini berlaku apabila jatuh tempo atau tanggal akhir perpanjang SIM tepat pada tanggal merah, Minggu, libur nasional, dan cuti bersama.
Dalam hal ini, pemilik SIM akan diberikan dispensasi perpanjang waktu.
Peringati HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Labuhanbatu Gelar Anjangsana Jenguk 2 Personel yang Sakit
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Labuhanbatu Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis
Kapolres Labuhanbatu Cek Stok dan Tertibkan Antrean BBM di SPBU
Polres Labuhanbatu Amankan Empat Pelaku Bom Molotov Barbershop Rantauprapat
Gelar Aksi Kemanusiaan, Polres Labuhanbatu Bersihkan Puing Kebakaran 3 Unit Rumah