Setelah 70 Tahun, Arab Saudi Akan Buka Gerai Minuman Alkohol di Riyadh

Hadi Iswanto - Selasa, 30 Januari 2024 16:00 WIB
Setelah 70 Tahun, Arab Saudi Akan Buka Gerai Minuman Alkohol di Riyadh
Salah satu restoran di Riyadh
bulat.co.id - Setelah munculnya larangan 70 tahun lalu, Arab Saudi kembali akan membuka gerai minuman beralkohol di Riyadh. Namun gerai tersebut diperuntukkan untuk warga asing non-Muslim.Pelanggannya akan dibatasi pada para staf diplomatik, yang selama ini mengimpor minuman keras dalam kemasan resmi tertutup dikenal sebagai kantong diplomatik.

Advertisement
Pejabat Arab Saudi mengatakan tujuan pembukaan toko tersebut sebagai jalan keluar terhadap "perdagangan gelap alkohol".

Baca Juga:
Larangan menjual minuman alkohol resmi diberlakukan di Saudi sejak 1952 melalui sebuah undang-undang.

Keputusan ini diambil setelah salah satu anak Raja Abdulaziz mabuk akibat mengonsumsi minuman keras, kemudian menembak mati seorang diplomat Inggris.

Toko baru yang menjual alkohol itu akan berlokasi di Kawasan Diplomatik Riyadh di sebelah barat pusat kota, ungkap dokumen yang dilihat oleh kantor berita AFP dan Reuters.

Sebuah sumber yang mengetahui rencana tersebut mengatakan kepada Reuters bahwa gerai tersebut diperkirakan akan dibuka dalam beberapa pekan ke depan.

Meski demikian akan ada sejumlah batasan. antara lain:

  1. Warga asing yang ingin mengonsumsi minuman beralkohol harus mendaftar terlebih dahulu dan mendapat izin dari pemerintah Saudi.
  2. Tidak seorang pun yang berusia di bawah 21 tahun akan diizinkan berada di dalam toko yang menjual alkohol dan "mengenakan pakaian yang pantas" saat berada di dalamnya.
  3. Calon pembeli tidak akan bisa mengirim minuman beralkohol itu melalui jasa pengantar.
  4. Ada pembatasan untuk mengonsumsi alkohol setiap bulan, ungkap pernyataan itu.
Namun menurut dokumen yang dilihat oleh kantor berita AFP peraturan ini tidak akan terlalu ketat.

Kantong Diplomatik

Selama bertahun-tahun staf diplomatik harus menggunakan "kantong diplomatik" mereka, yang tidak dapat disentuh oleh pihak

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru