Terungkap Motif Penjeweran Anak Balita yang Terekam CCTV
bulat.co.id - Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, AKP Mardianta Ginting menerangkan motif pelaku NA (30) menjewer anak balita usia 1,5 tahun dikarenakan gemas.
"Untuk sementara keterangan awal pelaku melakukan aksi karena gemes, kami akan dalami lagi,"ujar Kanit PPA Satreskrim kepada wartawan, Selasa (30/8/2022).
Baca Juga:
Mardianta mengatakan, korban diketahui luka memar di kuping ketika onrangtuanya saat memandikan. Ketika itu, Debora Juliana (orangtua korban) menanyakan pembantu rumah tangga.
"Kemudian pengasuh anak itu melapor bahwasanya anaknya digendong oleh pelaku NA. Kemudian pelapor mendatangi tetangga, lalu melihatCCTV( Closed Circuit Television),"ucapnya.
Setelah melihat rekaman CCTV itu, Mardianta bilang ada dugaan kekerasaan terhadap anak. Pelaku diamankan pada Senin (29/8/2022) di kediamannya daerah Selayang.
Terhadap pelaku penjeweran anak balita tersebut dijerat Pasal 80 ayat (1) Junto 76 C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2022. Hukuman dikenakan ancaman hukuman 5 bulan penjara.
(Ban)
Wali Kota Langsa Resmi Tutup Festival Santri Meuseuraya II Tahun 2026
Membanggakan, 9 Atlet Pencak Silat Madina Borong Medali di Riau Open 2026
UNPRI Gelar Talkshow Kewirausahaan dan Teken MoU dengan 3 Perusahaan
Bupati Tapsel Hadiri Pengajian Bulanan BKMT Batang Angkola
Sosialisasi IAD dan Workshop Peran Para Pihak Kabupaten Tapsel Terlaksana