5 Perekrut PMI Ilegal ke Kamboja Ditetapkan Jadi Tersangka
bulat.co.id - Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan lima tersangka kasus 212 Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal yang hendak diberangkatkan kerja di Kamboja, beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menerangkan penetapan terhadap kelima tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara terhadap kasus yang diamankan di Bandara Kualanamu.
"Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka bernama GL (PMI), Ko B alias C (PMI), A, Al, dan ACK," jelasnya kepada wartawan, Kamis (18/8/2022).
Dari kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu, sambung Hadi, tiga orang sudah diamankan, yakni GL, KB alias C dan A.
"Dua orang tersangka lagi A dan ACK masih dalam pengejaran Polda Sumut," sebutnya.
Dikatakannya, peran kelima tersangka ada yang sebagai perekrut, menyiapkan fasilitas penginapan, menyiapkan keberangkatan pesawat. "Sejauh ini masih terus didalami Ditreskrimum," pungkasnya.
(yoes)
Wali Kota Langsa Resmi Tutup Festival Santri Meuseuraya II Tahun 2026
Membanggakan, 9 Atlet Pencak Silat Madina Borong Medali di Riau Open 2026
UNPRI Gelar Talkshow Kewirausahaan dan Teken MoU dengan 3 Perusahaan
Bupati Tapsel Hadiri Pengajian Bulanan BKMT Batang Angkola
Sosialisasi IAD dan Workshop Peran Para Pihak Kabupaten Tapsel Terlaksana