5 Perekrut PMI Ilegal ke Kamboja Ditetapkan Jadi Tersangka
bulat.co.id - Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan lima tersangka kasus 212 Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal yang hendak diberangkatkan kerja di Kamboja, beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menerangkan penetapan terhadap kelima tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara terhadap kasus yang diamankan di Bandara Kualanamu.
"Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka bernama GL (PMI), Ko B alias C (PMI), A, Al, dan ACK," jelasnya kepada wartawan, Kamis (18/8/2022).
Dari kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu, sambung Hadi, tiga orang sudah diamankan, yakni GL, KB alias C dan A.
"Dua orang tersangka lagi A dan ACK masih dalam pengejaran Polda Sumut," sebutnya.
Dikatakannya, peran kelima tersangka ada yang sebagai perekrut, menyiapkan fasilitas penginapan, menyiapkan keberangkatan pesawat. "Sejauh ini masih terus didalami Ditreskrimum," pungkasnya.
(yoes)
Polres Tapsel Amankan Pria Diduga Penyalahgunaan Narkoba
DPC PJS Labuhanbatu Raya Wacanakan Muscab ke II dan Pelantikan Pengurus
Polsek Padangsidimpuan Hutaimbaru Bersama Warga Gelar Giat GKN
Sat Reskrim Polres Sergai Gerak Cepat Tindaklanjuti Informasi Masyarakat Dugaan Perjudian Tembak Ikan di Sei Bamban
Klarifikasi Keluhan Warga Soal Asap, Pemilik Usaha Arang Batok di Desa Pon Tegaskan Usaha Tidak Ilegal