Polda Kalteng Ungkap Peredaran Sianida 1,35 Ton, 1 Pelaku Ditangkap

bulat.co.id - Polisi mengamankan seorang wanita berinisial SD di Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng) atas kasus peredaran bahan kimia berbahaya jenis sianida atau natrium sianida (NaCN). Barang bukti sianida seberat 1,35 ton turut disita.
"Barang bukti yang disita sebanyak 1 ton 350 Kg," ujar Dirkrimsus Polda Kalteng Kombes Kaswandi kepada wartawan, Selasa (30/8/2022).
Baca Juga:
Kaswandi mengatakan tersangka SD membeli sianida tersebut dari seseorang yang berinisial F dengan harga Rp 4,5 juta per kaleng dengan berat bersih 50 kilogram. Tersangka SD diketahui menerima kiriman sianida itu di pelabuhan di daerah Sampit.
"Oleh tersangka SD, bahan kimia berbahaya jenis sianida atau sodimum natrium cyanide (NaCN) tersebut dijual ke para penambang di beberapa wilayah Kabupaten di Kalteng dengan harga Rp 6 juta per kaleng dengan berat bersih 50 Kilogram," katanya.
"Dan barang bukti sisa yang berhasil diamankan sebanyak 1,35 ton," imbuhnya.
"Ini merupakan atensi Kapolda untuk memutus rantai peredaran (sianida) sehingga pasokan yang biasa dipergunakan pelaku penambangan emas ilegal semakin berkurang dan diharapkan dapat mencegah terjadinya penambangan emas illegal yang membahayakan lingkungan," tutur Kaswandi.
(rel)

Kodim 0209/LB Bersama Korem 022/PT Aman 1 Kg Sabu dari Seorang Pria di Kos-kosan

Korupsi Uang Restribusi Rp 1,4 Miliar, Mantan Dirut Pudam Tirta Bina Dituntut 8 Tahun Penjara

Tim Gabungan Intel Korem 022/PT dan Intel Kodim 0209/LB Tangkap Kurir Narkoba, Satu Kg Narkoba Jenis Sabu-sabu Batal Beredar

6 SHM di Atas Tanah Kerangan Belum Bisa Dibatalkan

Akses ke Mawatu Resort Tertutup untuk Publik Setelah Berita Tentang Reklamasi dan Pagar Laut Viral
