Wanita Muda Edarkan 100 Butir Pil Ekstasi di Medan Digagalkan

bulat.co.id - Wanita muda inisial RF alias Falo (34) warga Jalan Mangkubumi, Medan ditangkap petugas Tim Subdit II Direktorat (Dit) Res Narkoba Polda Sumutera Utara (Sumut) saat membawa 100 butir pil ekstasi siap edar turut disita.
Baca Juga:
RF alias Falo diduga merupakan jaringan peredaran narkoba itu diamankan, Jumat (19/8/2022). "Dari tangan wanita itu didapat barang bukti pil ekstasi siap edar sebanyak 100 butir," jelas Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan, Senin (22/8/2022).
Dijelaskan Hadi, awalnya personel Subdit II Direktorat (Dit) Res Narkoba Polda Sumut mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang wanita yang menjual narkotika jenis pil ekstasi.
"Dari informasi itu, petugas kemudian melakukan undercover buy dengan memesan barang bukti pil ekstasi sebanyak 100 butir kepada RF alias Falo. Setelah bertemu petugas menangkap terhadap yang bersangkutan," ujarnya.
Saat diinterogasi, lanjut Hadi, RF alias Falo mengaku barang bukti pil ekstasi itu diperoleh dari seorang pria berinisial R (DPO) untuk mengantarkan kepada pembeli dengan upah Rp1 juta.
"Tersangka bersama barang bukti sudah dibawa ke Dit Res Narkoba Polda Sumut untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut," tandasnya.
(yoes)

Publik Menduga Pimpinan DPRD Manggarai Barat Tidak Memahami LHP BPK dan Berusaha Menyembunyikan Kesalahan Pemerintah

Kanis Jehabut Tidak Ingin Temuan BPK Dibacakan di Ruang Tertutup dan Tidak Diketahui Publik

Pohon Tumbang Timpa Kios di Langsa, Akses Jalan Nasional Sempat Lumpuh

Dinas Kesehatan Madina Keluarkan Surat Edaran Cegah Penyebaran Covid 19

Senkom Mitra Polri Sergai Beraudiensi dengan Wabup Adlin Tambunan
