Tersangka Korupsi, Mantan Sekda Labuhanbatu Diperiksa Unit Tipikor Polres Labuhanbatu
bulat.co.id -LABUHANBATU | Unit Tipikor Polres Labuhanbatu memeriksa mantan Sekda Labuhanbatu berinisial (MYS).
MYS yang telah ditetapkan tersangka diperiksa atas kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan uang persediaan sekretariat daerah Kabupaten Labuhanbatu Ta. 2017.
Baca Juga:
Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki melalui Kasi Humas IPTU P Napitupulu membenarkan kalau MYS menjalani pemeriksaan dengan status tersangka.
"Bahwa benar oleh Tim Tipikor Sat Reskrim Polres Labuhanbatu telah melakukan pemeriksaan terhadap (MYS) mantan Sekda Labuhanbatu sebagai tersangka," ujarnya, Rabu (23/8/23).
Baca Juga :Polres Labuhanbatu">7 Bulan Buron, 2 Pelaku Pencuri Material Tower di Ringkus Satreskrim Polres Labuhanbatu
Lebih lanjut dijelaskan bahwa terhadap yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan dengan alasan kesehatan serta adanya jaminan dari keluarga MYS untuk menghadirkan apabila sewaktu-waktu masih dibutuhkan keterangan dari MYS.
"Terhadap tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 subs pasal 8 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TP. Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TP. Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," jelasnya.
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313
Sat Res Narkoba Polres Sergai Tangkap Dua Pria, Sita Sabu serta Ekstasi di Perbaungan
Sudirman Said Kembali Jalani Pemeriksaan di Kasus Korupsi Pengadaan Minyak Mentah Petral
AKBP Anton : Semua Hal Baik yang Telah Dibangun Oleh Kakak Asuh Akan Kami Lanjutkan
Selamat Datang Pak Kapolres Tapanuli Selatan
Respons Cepat Aspirasi Mahasiswa, Satres Narkoba Polres Sergai Gelar Razia THM Captain America