Kejari Labuhanbatu RJ Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Keponakan terhadap Pamannya
"Yang hasilnya menyetujui dan memberikan apresiasi kepada Kajari Labuhanbatu yang berhasil melaksanakan arahan dan petunjuk pimpinan dalam penegakan hukum berdasarkan restoratif justice sehingga perkara tersebut tidak dilanjutkan ketahap persidangan," papar Firman Simorangkir.
Baca Juga:
- Kejari Labuhanbatu Beberkan Progres Pengungkapan Dugaan Korupsi Dana Hibah Pramuka
- Serius Berantas Narkotika, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Kembali Tangkap Pelaku Pengedar Pil Ekstasi
- Melalui Buka Puasa Bersama Penghujung Ramadhan, Forwaka dan SMSI Labuhanbatu Raya Kirim Sinyal Kuat Persatuan Pers
Sementara Kasi Pidum Jeffry Andi Gultom SH MH menambahkan, dan berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : R-906/L.2/Eoh.2/09/2023 tanggal 4 September 2023, dinyatakan disetujui untuk melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dalam perkara tindak pidana penganiayaan atas nama tersangka.
"Dengan pertimbangan bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dengan tersangka, sebagaimana Surat Perdamaian tertanggal 29 Agustus 2023 yang dihadiri oleh pihak penuntut umum selaku fasilitator, penyidik, korban, tersangka, dan KNPI Labuhanbatu selaku tokoh masyarakat," sebut Jeffry.
Baca Juga :Bupati Labuhanbatu-Pengurus SMSI Sumut Pererat Silaturahmi
Sambung Kasi Pidum, penghentian penuntutan dalam perkara tersebut dilakukan oleh JPU pada Kejari Labuhanbatu, berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Keberhasilan penghentian penuntutan tersebut tidak terlepas dari upaya pak Kajari yang menginisiasi agar JPU yang bertindak selaku fasilitator untuk duduk bersama dengan penyidik dan korban dalam mencapai jalan keluar (perdamaian), dan terhadap tersangka kini resmi dikeluarkan dari tahanan rumah," pungkas Kasi Pidum.
Kejari Labuhanbatu Beberkan Progres Pengungkapan Dugaan Korupsi Dana Hibah Pramuka
Serius Berantas Narkotika, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Kembali Tangkap Pelaku Pengedar Pil Ekstasi
Melalui Buka Puasa Bersama Penghujung Ramadhan, Forwaka dan SMSI Labuhanbatu Raya Kirim Sinyal Kuat Persatuan Pers
Viral di Media Sosial, Lapas Kelas II A Rantauprapat Diduga Kutip Tarif Hunian Kepada WBP
Kejari Belawan Serah Terima Uang Pengganti Perkara Tipikor Dana BOS SMAN19 Medan