Polres Labuhanbatu Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Gudang BBM Terbakar ke Kejari
Istimewa
Penyidik dari Satreskrim Polres Labuhanbatu melimpahkan tersangka F-E-N (33) dan barang bukti kasus terbakarnya gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) Pertalite dan Solar
Adapun Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 54 Juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Atau Pasal 40 Angka 8 Undang-undang Republik Indonesia No. 6 tahun 2023 tentang penetapan perubahan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Juncto Pasal 53 Undang-undang Republik Indonesia No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Atau Pasal 187 ke-1 Subs. Pasal 188 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1, Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Baca Juga:
Editor
: Hendra Mulya
Tags
BBMKejariLabuhanbatuPolresbahanbakarbarang buktiGudangKasusmelimpahkanminyakPenimbunanterbakarnyatersangka
Berita Terkait
Semarak HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Sergai Tutup Festival Layang-Layang
Respons Cepat, Polres Sergai Bersama Unsur Kecamatan Gelar Grebek Sarang Narkoba di Dolok Masihul
Kapolres AKBP Jhon Sitepu Resmi Buka Festival Layang-Layang HUT Bhayangkara ke-80 di Sergai
Festival Layang-Layang Sambut HUT Bhayangkara ke-80: Hidupkan UMKM dan Lestarikan Kearifan Lokal
Gerak Cepat, Tim URC Sat Reskrim Polres Sergai berhasil Ditangkap Dua Pelaku Jambret
Respons Cepat Polisi! Barak Diduga Tempat Penyalahgunaan Narkoba di Aek Kanopan Timur Dibongkar dan Dibakar
Komentar