Jakon Terhutang 34.000 m3 PAD Madina
bulat.co.id -MADINA | PT Jaya Kontruksi (Jakon) terhutang 34.362 m3 pajak daerah kepada Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal. (Madina).
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Penagihan Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dedek Ispenyah Siregar, Rabu (5/10/23).
Baca Juga:
Menurut Dedek, beberapa bulan lalu, pihak Jakon sudah melaporkan kebutuhan material mereka, sekitar 62.000 m3 Material Bukan Logam dan Bumi (MBLB).
Baca Juga :Caleg DPRD Sumut Prihatin Maraknya Galian C Ilegal di Madina
"Ada memang beberapa perusahaan penyedia material sesuai dengan data dari PT Jakon. Selain itu ada juga beberapa nama pribadi yang berdasarkan informasi Jakon, merupakan penyedia material mereka," ungkap Dedek.
Namun Dedek menjelaskan, hingga saat ini tidak ada nama koperasi yang terdaftar sebagai supplier Jakon. Dedek juga mengatakan ada beberapa perusahaan penyedia yang memang belum memiliki izin.
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313
SPBUN PTPN I Regional VI dan Manajemen PTPN IV Regional VI Gelar Buka Puasa Bersama
Tim Unit 2 Satres Narkoba Polres Sergai Ringkus Pengedar Sabu asal Deli Serdang
PTPN IV Regional VI Santuni 100 Anak Yatim pada Peringatan Nuzulul Quran
Raja-raja Adat Mandailing Jatuhkan Sanksi Tegas atas Aksi Miswar Daulay Cs
Polantas Menyapa jadi Program Berkesinambungan Satlantas Labuhanbatu dalam Memberikan Pelayanan Prima