2 Pemuda Terduga Pengedar Sabu Diringkus Tim Opsnal Polsek Bilah Hilir
Istimewa
Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk diproses lebih lanjut.
"Dan mengenai pasal yang dipersangkakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," tutupnya.
Baca Juga:
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Satresnarkoba Polres Sergai Tangkap Residivis Kasus Narkoba di Perkebunan Sawit Serbajadi
Kapolres Bersama Bupati Tapsel Turdes dan Bagi-Bagi Sembako
Polsek Batangtoru Tanggapi Keluhan Warga, Perbaiki Jembatan Penghubung Dua Desa
Jadi Ruang Komunikasi, Warung Polri Presisi Polres Labuhanbatu memasuki Pekan ke-22
Tindaklanjuti Dumas Terkait Narkoba, Polsek Marbau Langsung Gerebek Rumah Kontrakan
Gelar Peringatan Hari Jadi Polwan ke-78, Polres Labuhanbatu Jadikan Momentum Perkuat Semangat Pengabdian
Komentar