2 Pemuda Terduga Pengedar Sabu Diringkus Tim Opsnal Polsek Bilah Hilir
Istimewa
Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk diproses lebih lanjut.
"Dan mengenai pasal yang dipersangkakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," tutupnya.
Baca Juga:
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Jadi Ruang Komunikasi, Warung Polri Presisi Polres Labuhanbatu memasuki Pekan ke-22
Tindaklanjuti Dumas Terkait Narkoba, Polsek Marbau Langsung Gerebek Rumah Kontrakan
Gelar Peringatan Hari Jadi Polwan ke-78, Polres Labuhanbatu Jadikan Momentum Perkuat Semangat Pengabdian
Polres Sumba Timur Bekuk Dua Pelaku Curat dan Curanmor Antar Kabupaten
Polsek Marbau Sosialisasikan Pencegahan Karhutla kepada Masyarakat
Patroli Presisi Polres Sumba Timur, Ciptakan Rasa Aman dan Nyaman Untuk Masyarakat
Komentar