Miliki Sabu 2,13 Gram, Monster di Tangkap Satres Narkoba Polres Labuhanbatu
bulat.co.id -LABUHANBATU | Seorang pengedar narkotika jenis sabu, BAD Alias Monster (34), warga Lingkungan Nanas I Kel. Padang Bulan, Kec. Rantau Utara, Kab. Labuhanbatu, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, di seputaran rumahnya, pada Sabtu, 25 November 2023 malam sekira Pukul 21.00 Wib.
Demikian dikatakan Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu SIK SH MH MIK melalui Kasi Humas IPTU P. Napitupulu kepada wartawan, Rabu (29/11/23).
Lebih lanjut, Kasi Humas menyebutkan, terkait ungkap kasus narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan oleh Personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu tersebut, berawal dari pengaduan masyarakat (Dumas) adanya penjual narkotika jenis sabu di Lingkungan Nanas I Kel. Padang Bulan Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu.
Menindaklanjuti Dumas itu, selanjutnya team melakukan penyelidikan, dan melakukan penindakan serta penggeledahan di TKP yang dimaksud. Dan team berhasil mengamankan seorang pria dewasa inisial BAD Alias Monster berikut berbagai barang bukti narkotika.
"Dari hasil penggeledahan petugas menemukan 3 bungkus plastik transparan diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 2,13 gram bruto, 1 bungkus plastik klip transparan kosong, 2 bungkus plastik klip berisikan plastik klip kosong dan 1 buah Scoop terbuat dari pipet," sebut Humas.
Saat ini BAD Alias Monster dan barang bukti yang disita dan diamankan dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Polsek Spispis Amankan Pelaku Judi Online Slot
Gus Irawan Dorong Keluarga Jadi Benteng Narkoba dan Judi Online
Sat Res Narkoba Polres Sergai Tangkap Dua Pria, Sita Sabu serta Ekstasi di Perbaungan
AKBP Anton : Semua Hal Baik yang Telah Dibangun Oleh Kakak Asuh Akan Kami Lanjutkan
Selamat Datang Pak Kapolres Tapanuli Selatan
Respons Cepat Aspirasi Mahasiswa, Satres Narkoba Polres Sergai Gelar Razia THM Captain America
Komentar