Demi Bisa Pulang Kampung, Ibu Muda di Labuhanbatu Tega Jual Anaknya

Ucok Sitorus - Kamis, 29 Februari 2024 14:00 WIB
Demi Bisa Pulang Kampung, Ibu Muda di Labuhanbatu Tega Jual Anaknya
Istimewa
bulat.co.id - LABUHANBATU | Hanya karena ingin pulang kampung untuk menemui orang tuanya, seorang ibu muda di Labuhanbatu tega menjual anak kandungnya sendiri yang masih berusia 4 bulan.Kasus ini tengah ditangani oleh Sat Reskrim Polres Labuhanbatu. Polisi juga sudah menangkap ibu dan pembeli bayi laki-laki malang itu.

Advertisement
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau SIK MH melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu SH, kepada wartawan, Kamis, (29/02/2024) mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (21/2/24) di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

Baca Juga:
"Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Madya Yustadi, SIK berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku yakni, Ibu kandung bayi PNH (18) dan KA alias AL (30) selaku pembeli bayinya seharga Rp. 4.000.000. Bayi tersebut dijual menurut pengakuan pelaku untuk mendapatkan uang biaya pulang kampung menemui orangtuanya," terang P. Napitupulu.

Dijelaskan P. Napitupulu, untuk pelaku KA Alias AL, ditangkap pada Senin (22/2/24) sekitar pukul 11.30 WIB saat berada di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

"Dari KA alias AL polisi menyita Hp Oppo A16 warna biru kehitaman serta mengamankan bayi yang telah dibelinya," sebut Napitupulu.

Sementara, PNH, ibu bayi ditangkap pada Rabu (24/2/24) sekitar pukul 02.00 WIB di kediaman orang tuanya di Tapanuli Tengah.

"Dari PNH, polisi menyita Hp Redme A2 warna hitam berikut uang tunai Rp.50.000,- sebanyak 22 lembar diduga hasil penjualan bayinya," bebernya.

"Kedua pelaku PNH dan KT alias AL telah ditahan di RTP Polres Labuhanbatu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya," sambungnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 83 Jo Pasal 76 f UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak atau memperdagangkan orang sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat 1 UU No. 21 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Perdagangan Orang.

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru