Gadaikan Motor Pinjaman, Pria di Labuhanbatu Ditangkap Polisi
Kasi Humas Porles Labuhanbatu AKP Syafrudin mengatakan peristiwa itu terjadi di Jalan Baru By Pass, Kecamatan Rantau Utara pada 7 Agustus 2024 lalu.
"Tim Opsnal Satreskrim Polres Labuhanbatu meringkus pelaku tindak pidana pengancaman berinisial MSP alias Sobar. Dia ditangkap pada Senin (2/9/2024)," kata Syafrudin, Kamis (5/9).
Baca Juga:
Syafrudin mengatakan kejadian itu berawal saat korban AMH (22) dan temannya mendatangi pelaku ke rumahnya. Saat itu, korban ingin menanyakan soal sepeda motornya yang dipinjam oleh pelaku.
Lalu, pelaku menjawab bahwa sepeda motor itu telah digadaikannya. Kemudian, korban menagih utang pelaku sebesar Rp 550 ribu. Namun, saat itu pelaku langsung marah dan mengancam korban.
"Pelaku membuka bajunya, mengancam dengan kata-kata kasar, dan mengambil sebilah parang dari dapur untuk mengejar korban. Merasa terancam, korban berlari mencari perlindungan di rumah warga sekitar," ujarnya.
Peristiwa itu lalu dilaporkan korban ke Polres Labuhanbatu. Pihak kepolisian yang menerima laporan itu lalu menyelidiki pelaku hingga akhirnya mengamankannya di Jalan Siringo-ringo Ujung, Kecamatan Rantau Utara, saat tengah mengendarai sepeda motor. Usai ditangkap, pelaku diboyong ke kantor polisi.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya, termasuk mengancam korban dengan sebilah parang," pungkasnya.
Kecam Pengangkatan Kadis LH Labuhanbatu, NYR Akan Gelar Aksi
Polsek Panai Tengah Amankan Seorang Wanita atas Dugaan Kepemilikan Sabu
SMSI Labuhanbatu Gandeng Polres Berbagi di Jumat Berkah
Respons Cepat Polisi! Barak Diduga Tempat Penyalahgunaan Narkoba di Aek Kanopan Timur Dibongkar dan Dibakar
PMII Dorong Audit Komprehensif Program Makan Bergizi Gratis di Labuhanbatu Raya