Temuan BPK, 759 Juta Kerugian Daerah di Dinas PUPR Labura Belum Dikembalikan
bulat.co.id -Sesuai dengan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) TA 2021, bahwa terdapat kelebihan pembayaran dalam konteks kekurangan volume kegiatan di Dinas PUPR Kabupaten Labura, dengan taksiran kerugian daerah sebesar 1 milyar lebih.
"Ya, jumlah kerugiannya mencapai milyaran, dan sudah dikembalikan pihak dinas 630 jutaan, sisanya 759 juta lagi belum ada keterangan dikembalikan," terang sumber bulat.co.id yang layak dipercaya, Sabtu (1/3/2023) kemarin.
Baca Juga:
Informasi lain yang berhasil di himpun, adapun kelebihan pembayaran dalam konteks kekurangan Volume Kegiatan itupun, difokuskan pada sebanyak 12 pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten setempat.
Ketika dikonfirmasi, Sabtu (1/3/2023), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Labura, Edwin Defrizan ST,M.Si, terkait adanya temuan BPK RI tersebut, tidak memberikan jawaban meskipun pesan Whatsapp dalam keadaan terbaca (dua centang biru).
Saleh Nasution Apresiasi Kinerja Kejari Madina Terus Ungkap Dugaan Korupsi Smart Village
Lapas Padangsidimpuan Fasilitasi Penyuluhan Hukum Bagi WBP
Kejari Labuhanbatu Beberkan Progres Pengungkapan Dugaan Korupsi Dana Hibah Pramuka
Dirjen Pas Gelar Secara Virtual Layanan Kunjungan Hari Raya Idul Fitri 1447 H Optimal
Kejari Belawan Serah Terima Uang Pengganti Perkara Tipikor Dana BOS SMAN19 Medan