IRT di Langkat Diringkus Polisi Gegara Aniaya Ibu Muda

bulat.co.id -LANGKAT | Polsek Stabat berhasil menangkap seorang pelaku penganiayaan dari tempat persembunyiannya di salah satu rumah kontrakan yang berada di Linkungan VI, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Kamis (7/9/23).
Baca Juga:
Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS SIK SH MH melalui Kasi Humas AKP Yudianto menerangkan, pelaku penganiayaan adalah DM (23) seorang ibu rumah tangga warga Dusun III, Batu VIII, Desa Kebun Balok, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat.
Baca Juga :Ini Kelompok Gangster Pembacok Pemuda di Pengapon Semarang
Diterangkan AKP Yudianto, peristiwa itu terjadi pada Minggu (29/8/23) sekitar pukul 12.00 WIB, saat itu korban Beby Ayu (23) seorang IRT warga Dusun V, Karya Citra, Desa Besilam, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat sedang berada di Pekan bersama saksi Tiara sedang melihat jilbab.
"Tiba-tiba datang pelaku DM dengan mengendarai sepeda motor dan meludah di depan korban. Kemudian korban menegurnya "sopan sedikit kau", akan tetapi pelaku tidak menjawab melainkan langsung menjambak rambut korban dengan tangan kanannya dan menjedutkan ke tiang gantungan jilbab sedangkan tangan kiri korban mencakar muka korban berulang ulang ke wajah korban," terang Yudianto.
Saat itu, kata Yudianto, korban berusaha melepaskannya namun karena jambakan pelapor terlalu kuat sehingga saksi Tiara dan Togar yang berada ditempat kejadian memisahkan mereka.
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313

Arif Tampubolon Minta Kapolri Nonaktifkan Kapolres Madina

Seorang Warga Manggarai Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyelundupan BBM

Polsek Teluk Mengkudu Cek TKP Rumah Warga yang mengalami Kebakaran

Pemusnahan 23 Kg Narkotika di Langsa, Lebih dari 121 Ribu Jiwa Selamat

Polres Tapsel Amankan Pria Pengedar Sabu
