Jaksa Daring Kejati Sumut, Mei Abeto: RJ Menciptakan Kedamaian dan Harmoni dalam Masyarakat
RJ Menciptakan Kedamaian dan Harmoni dalam Masyarakat
Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Mei Abeto Harahap, SH,MH menjadi pemateri pada acara Jaksa Daring yang disiarkan LIVE lewat akun media sosial IG @kejatisumut
bulat.co.id -Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Mei Abeto Harahap, SH,MH menjadi pemateri pada acara Jaksa Daring yang disiarkan LIVE lewat akun media sosial IG @kejatisumut dengan dipandu Jaksa Fungsional Joice V Sinaga, SH mengusung topik tentang Restorative Justice, Kamis (12/1/2023).
Kejari Langkat menjadi peringkat I capaian kinerja bidang Pidum pada acara Rakerda Kejati Sumut 2022 dan peringkat II Nasional Penyelesaian Perkara Pidum terapkan RJ pada Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2023. Tahun 2022 lalu, Kejari Langkat juga memperoleh peringkat II Nasional Hentikan Penuntutan Perkara dengan RJ.
Dalam paparannya, Mei Abeto Harahap menyampaikan di wilayah hukum Kejati Sumut, khususnya Kejari Langkat sudah ada 20 perkara yang dihentikan penuntutannya dengan pendekatan RJ.
"Sebenarnya, perkara yang diajukan ada 23 perkara. Tapi pada akhirnya yang berhasil disetujui dan dihentikan penuntutannya 20 perkara pidana umum," kata Mei Abeto Harahap.
Menepis adanya anggapan dari beberapa kalangan terkait penghentian penuntutan dengan pendekatan RJ ini, Kajari Langkat Mei Abeto Harahap menyampaikan bahwa dalam hal penentuan dan pemilihan perkara yang bisa dihentikan dengan pendekatan RJ harus mengikuti proses panjang dan usulannya disampaikan secara berjenjang.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Kompolnas Lakukan Pengawasan Pengaman Pemilu Serentak di Wilayah Polda Kalsel
Kejatisu Serahkan Perkara IPAL Domestik 2020 ke JPU Kejari Padangsidimpuan
Tragis, Rosmalina Pasaribu Baru Lulus Bidan P3K, Tewas Kecelakaan di Tol Medan-Tebingtinggi Bareng Suami, Anak, dan Mertua
Polres Sergai Restorative Justice Penganiayaan Saling Lapor
Bapas Kelas II Pamekasan Restorative Justice 62 Anak
Dilantik, Dr Lambok Marisi Jakobus Sidabutar SH MH Resmi Jabat Kajari Kota Padangsidimpuan
Komentar