Jaksa Daring Kejati Sumut, Mei Abeto: RJ Menciptakan Kedamaian dan Harmoni dalam Masyarakat

RJ Menciptakan Kedamaian dan Harmoni dalam Masyarakat
- Jumat, 13 Januari 2023 09:37 WIB
Jaksa Daring Kejati Sumut, Mei Abeto: RJ Menciptakan Kedamaian dan Harmoni dalam Masyarakat
Foto: Istimewa
Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Mei Abeto Harahap, SH,MH menjadi pemateri pada acara Jaksa Daring yang disiarkan LIVE lewat akun media sosial IG @kejatisumut
bulat.co.id -Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Mei Abeto Harahap, SH,MH menjadi pemateri pada acara Jaksa Daring yang disiarkan LIVE lewat akun media sosial IG @kejatisumut dengan dipandu Jaksa Fungsional Joice V Sinaga, SH mengusung topik tentang Restorative Justice, Kamis (12/1/2023).

Kejari Langkat menjadi peringkat I capaian kinerja bidang Pidum pada acara Rakerda Kejati Sumut 2022 dan peringkat II Nasional Penyelesaian Perkara Pidum terapkan RJ pada Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2023. Tahun 2022 lalu, Kejari Langkat juga memperoleh peringkat II Nasional Hentikan Penuntutan Perkara dengan RJ.

Dalam paparannya, Mei Abeto Harahap menyampaikan di wilayah hukum Kejati Sumut, khususnya Kejari Langkat sudah ada 20 perkara yang dihentikan penuntutannya dengan pendekatan RJ.

"Sebenarnya, perkara yang diajukan ada 23 perkara. Tapi pada akhirnya yang berhasil disetujui dan dihentikan penuntutannya 20 perkara pidana umum," kata Mei Abeto Harahap.

Menepis adanya anggapan dari beberapa kalangan terkait penghentian penuntutan dengan pendekatan RJ ini, Kajari Langkat Mei Abeto Harahap menyampaikan bahwa dalam hal penentuan dan pemilihan perkara yang bisa dihentikan dengan pendekatan RJ harus mengikuti proses panjang dan usulannya disampaikan secara berjenjang.

Advertisement
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru