Pengusaha Jaringan Wi-Fi Asal Banjar Pagur Madina Dilaporkan ke Polisi Gegara Jalin Hubungan Terlarang dengan Istri Orang
Laporan dibuat oleh AZ (38) yang tak lain merupakan suami sah dari WA (29). AZ melaporkan istrinya itu bersama selingkuhannya RH terkait pasal 284 KUHP tentang perzinahan.
Baca Juga:
"Benar laporannya masih dalam proses penyelidikan," kata AKP Prastiyo Kasat Reskrim Polres Madina di ruang kerjanya pada Rabu (12/4/23).
Prastiyo menjelaskan proses penyelidikan atas kasus dugaan perzinahan yang dilaporkan oleh AZ saat ini masih ditelaah. Adapun salah satu barang bukti yang diserahkan oleh pelopor adalah berupa rekaman video disaat melakukan hubungan terlarang.
"Karena kita perlu mendalami keterangan pelapor dan saksi saksi ditambah pemeriksaan alat bukti lain berupa rekaman video. Jadi rekaman video ini kan, kita harus menguji apakah valid, apakah asli atau editan, atau seperti apa. Karena mungkin rekaman itu bukan dari alat perekam pertama kali atau sudah ditransferkan atau dipindahkan. Dan senyatanya proses berjalan, kita akan buktikan sesuai dengan scientific evidence nya. Posisi di situ, artinya pelapor jelas, terlapor pun jelas," ucapnya.
Pohon Tumbang Timpa Kios di Langsa, Akses Jalan Nasional Sempat Lumpuh
Satu Unit Rumah Warga Desa Sigalapang Julu Madina Terbakar
Pria Warga Padang Lawas Ditemukan Meninggal di Indekos Sibolga
Ini Penjelasan Bid Propam Polda Riau Terkait Curhatan Bripka Andry, Beberkan Setor Uang Keatasan
Jasad Wanita Tua di Sibolga Ditemukan Membusuk
Fakta Viralnya Video Oknum TNI Pukul Anggota Ormas di Medan
Ketua GAPENSI Sergai Soroti Kenaikan Harga dan Kelangkaan Semen, Minta Pemerintah Segera Bertindak
Hotman Paris Mundur sebagai Pengacara Febrie Adriansyah
Sudaryono Prioritaskan Pembenahan Tata Kelola Program MBG
Sudaryono Prioritaskan Pembenahan Tata Kelola Program MBG
Ini, Pesan Bupati Tapsel pada Pengajian Akbar Bulanan BKMT Masyitoh
DPC PKB Kota Tebing Tinggi Periode 2026-2031 Resmi Dilantik
Prabowo Resmi Lantik Pejabat Baru Kejagung