23 Kg Sabu Diamankan Polda Sumut, Tujuh Tersangka Jaringan Internasional Diciduk
Ketujuh tersangka bernama dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 23 Kg. (istimewa)
Adapun ketujuh tersangka jaringan peredaran narkoba internasional yang diamankan tersebut yakni RS, GN, ARN, ZF, MN, YL dan MHRN. "Barang bukti yang diamankan dari ketujuh tersangka yakni 23 Kg sabu-sabu, 1 unit mobil dan 2 unit sepeda motor," ujarnya.
Baca Juga:
Lanjut Hadi Wahyudi, pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar sama-sama memberantas segala bentuk peredaran narkoba di Indonesia khususnya di Sumatera Utara.
Baca Juga :Diduga Tak Jalankan Instruksi Partai, Eks Pengurus Geruduk Ketua PDIP Medan
"Ketujuh tersangka sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut saat ini. Akibat perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat dengan UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun atau maksimal penjara seumur hidup," ungkapnya.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
KPK Tetapkan Bupati Pemalang Tersangka
Bobby Nasution Ungkap Alasan Walk Out dari Rapat Paripurna DPRD Sumut
Gus Irawan Dorong Keluarga Jadi Benteng Narkoba dan Judi Online
Sat Res Narkoba Polres Sergai Tangkap Dua Pria, Sita Sabu serta Ekstasi di Perbaungan
Pengacara Muda berikan Apresiasi kepada Polda Sumut: Siapkan 10 Personel Terlatih Jadi Pengemudi Truk Tangki BBM, Dukung Kelancaran Distribusi
AKBP Anton : Semua Hal Baik yang Telah Dibangun Oleh Kakak Asuh Akan Kami Lanjutkan
Komentar