Jual Kulit Harimau dan Sisik Trenggiling, Kakak Beradik di Sidimpuan Ditangkap Polda Sumut
bulat.co.id -MEDAN | Ditreskrimsus Polda Sumut menangkap kakak beradik pelaku penjualan kulit harimau dan sisik trenggiling di Kota Padang Sidimpuan.
Kedua pelaku kakak beradik itu yakni Martua Simarmata (44) dan Daud Yusuf Simarmata (41).
Baca Juga:
"Subdit IV Tipidter melakukan penangkapan terhadap dua pelaku, yakni penjual dan pemilik kulit satwa yang dilindungi jenis harimau dan trenggiling. Iya (kakak beradik)," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (13/11/23).
Hadi mengatakan keduanya ditangkap di salah satu hotel di Kota Padang Sidimpuan, Kamis (9/11/23). Selain menangkap keduanya, petugas kepolisian juga mengamankan satu lembar kulit harimau, tulang-tulang harimau, dan sisik trenggiling sekitar 15 kilogram.
Usai ditangkap, kata Hadi, kedua pelaku dibawa ke Polda Sumut untuk menjalani proses pemeriksaan. Pihaknya juga berkoordinasi dengan BKSDA terkait pengungkapan itu.
"(Petugas) melakukan penahanan terhadap tersangka dan koordinasi dengan BKSDA," pungkasnya.
Bobby Nasution Ungkap Alasan Walk Out dari Rapat Paripurna DPRD Sumut
Pengacara Muda berikan Apresiasi kepada Polda Sumut: Siapkan 10 Personel Terlatih Jadi Pengemudi Truk Tangki BBM, Dukung Kelancaran Distribusi
AKBP Anton : Semua Hal Baik yang Telah Dibangun Oleh Kakak Asuh Akan Kami Lanjutkan
Team GAMA Polres Sergai Raih Juara II Turnamen Esport Kapolri Cup Polda Sumut
Bupati Tapsel Buka Sosialisasi dan Evaluasi Program Pembangunan serta Pemberdayaan Masyarakat