Pengumuman Hasil SKD CPNS 2023 Telah Keluar, Ini Cara Cek-nya

Redaksi - Selasa, 21 November 2023 11:15 WIB
Pengumuman Hasil SKD CPNS 2023 Telah Keluar, Ini Cara Cek-nya
Istimewa

bulat.co.id -MEDAN | Hasil tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akhirnya telah diumumkan. Sebelumnya, pelamar yang lolos seleksi administrasi telah menjalani ujian SKD selama periode 9-18 November 2023.

Advertisement

Adapun berdasarkan Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 tentang Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun Anggaran 2023, hasil SKD CPNS tahun ini akan diumumkan pada Senin (20/11/23) hingga Rabu (22/11/23).

Untuk mengecek pengumuman hasil seleksi SKD CPNS 2023, kamu dapat mengakses situs resmi SSCASN melalui link sscasn.bkn.go.id. Di samping itu, kamu dapat pula mengeceknya melalui situs resmi instansi yang kamu daftar.
Berikut daftar link pengumuman hasil SKD CPNS 2023 melalui situs resmi instansi:

Link pengumuman hasil SKD CPNS 2023 Kemenkumham
Link pengumuman hasil SKD CPNS 2023 Kemdikbudristek
Link pengumuman hasil SKD CPNS 2023 Kemenag
Link pengumuman hasil SKD CPNS 2023 Kemenkes
Link pengumuman hasil SKD CPNS 2023 Kemendagri
Link pengumuman hasil SKD CPNS 2023 Kementerian ESDM
Link pengumuman hasil SKD CPNS 2023 Kemenperin
Link pengumuman hasil SKD CPNS 2023 Kejaksaan Agung
Link pengumuman hasil SKD CPNS 2023 Badan Intelijen Negara
Link pengumuman hasil SKD CPNS 2023 Sekjen DPR
Link pengumuman hasil SKD CPNS 2023 Mahkamah Agung
Link pengumuman hasil SKD CPNS 2023 KPK
Link pengumuman hasil SKD CPNS 2023 PPATK
Link pengumuman hasil SKD CPNS 2023 BRIN

Cara Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS 2023. Buka laman sscasn.bkn.go.id. Masuk dengan NIK dan password yang telah kamu daftarkan.

Klik "Login". Laman Resume Pendaftaran akan tampil. Scroll untuk melihat hasil seleksi. Pada layar, akan tampil pemberitahuan apakah kamu dinyatakan lolos atau tidak.

Peserta yang lolos selanjutnya akan melaksanakan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Tes tersebut dijadwalkan akan berlangsung pada pertengahan Desember 2023 mendatang.

Adapun bagi peserta yang dinyatakan tidak lolos, mereka berhak mengajukan sanggahan selama masa sanggah SKD CPNS 2023 yang dijadwalkan akan berlangsung pada 23-25 November 2023.

Syarat Lolos SKD CPNS 2023
Syarat paling utama seseorang dinyatakan lolos SKD CPNS 2023 adalah nilai ujiannya melebihi passing grade atau nilai ambang batas. BKN, melalui Instagram resminya, telah mengumumkan nilai ambang batas SKD CPNS 2023, yakni

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65
Tes Intelegensia Umum (TIU): 80
Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 166

Namun, bukan itu saja syarat kelulusan SKD CPNS. Dalam PermenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021, disebutkan bahwa pengumuman hasil SKD juga ditentukan paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas.

Dalam hal ini, ketika sebuah jabatan hanya membuka 1 posisi, maka peserta yang dinyatakan lolos adalah mereka yang berada pada 3 urutan tertinggi. Apabila posisi yang dibuka ada 2, maka peserta yang melanjut ke tahap berikutnya sebanyak 6 orang.

Baca Juga:
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru