Satpol PP Medan Rubuhkan Enam Bangunan Liar Tak Berizin
bulat.co.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan menertibkan sebanyak enam unit bangunan liar yang tak berizin diberbagai tempat, Rabu (14/9/2022).
"Ada sekitar enam bangunan liar yang ada di Kota Medan hari ini di tertibkan yang tak berizin di daerah Samanhudi, Jalan Eka Warni dan lainnya," ucap Kasatpol PP Medan, Rakhmad Adi Syahputra, kepada bulat.co.id melalui seluler.
Baca Juga:
Rakhmad menyebutkan, penertiban bangunan liar ini akan terus berlanjut sesuai instruksi Walikota Medan di 21 Kecamatan Kota Medan.
"Besok direncakan akan ditertibkan di kawasan Medan Labuhan," terangnya.
Dikatakan Kasatpol PP Medan ini, penertiban bangunan liar itu sebelumnya sudah dilakukan seperti pos kamling, bangunan ormas dan lainnya.
"Penertiban bukan hanya di atas parit, tapi juga di pinggir sungai maupun tempat lainnya," tambahnya.
(Ban)
Peduli Dampak Kabut Asap, Aliansi KBM Unsam Bagikan Masker Gratis kepada Pengendara
Panen Ikan Lele di Sidadi II Jadi Bukti Potensi Peningkatan Ekonomi Rakyat Tapsel
Dari Rumah hingga Ritel Modern: Juliana Sari Dorong UMKM Sumut Berani Naik Kelas
Dari Karyawan 17 Tahun Jadi Juragan: Kisah Juliana Sari Bawa UMKM Rumahan Incar Waralaba Nasional 2027
Wabup Tapsel Ajak 674 Mahasiswa Baru IMM Jadi Penggerak Pemulihan Pascabencana