Satpol PP Medan Rubuhkan Enam Bangunan Liar Tak Berizin
bulat.co.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan menertibkan sebanyak enam unit bangunan liar yang tak berizin diberbagai tempat, Rabu (14/9/2022).
"Ada sekitar enam bangunan liar yang ada di Kota Medan hari ini di tertibkan yang tak berizin di daerah Samanhudi, Jalan Eka Warni dan lainnya," ucap Kasatpol PP Medan, Rakhmad Adi Syahputra, kepada bulat.co.id melalui seluler.
Baca Juga:
Rakhmad menyebutkan, penertiban bangunan liar ini akan terus berlanjut sesuai instruksi Walikota Medan di 21 Kecamatan Kota Medan.
"Besok direncakan akan ditertibkan di kawasan Medan Labuhan," terangnya.
Dikatakan Kasatpol PP Medan ini, penertiban bangunan liar itu sebelumnya sudah dilakukan seperti pos kamling, bangunan ormas dan lainnya.
"Penertiban bukan hanya di atas parit, tapi juga di pinggir sungai maupun tempat lainnya," tambahnya.
(Ban)
Randi Permana Siap Kibarkan KNPI di Kota Binjai: Didukung Puluhan Organisasi
Upacara Hardiknas 2026 di Padangsidimpuan, Wujudkan Semangat Pendidikan untuk Semua ditengah Perkembangan Zaman
Keamanan Plasma PT Evans Bersama Personil Koramil Temukan 10,97 gram Sabu dari Motor Pencuri Sawit
Penghargaan Diberikan Kepada 11 Personel BKO Satpol PP pada HBP ke-62 Tahun 2026
Calon Ketua DPD KNPI Binjai Randi Permana Apresiasi Kebijakan Humanis Wali Kota Binjai Atasi Masalah PKL