Besok, ASN Bagian Pelayanan Publik Wajib Ngantor
"ASN yang unit kerjanya melaksanakan pelayanan langsung kepada masyarakat tentunya itu beroperasi secara penuh. Contohnya unit kesehatan seperti puskesmas itu wajib hadir 100 persen," ungkap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan Sutan Tolang Lubis, Senin (15/4/24).
Sutan menyebutkan bahwa bagi ASN dalam unit tersebut yang tak dapat hadir tepat waktu, maka masing-masing perangkat daerah memiliki kewenangan dalam memberikan sanksi tersebut.
Baca Juga:
"Sanksi kita serahkan kepada instansi masing-masing, jadi pimpinan dan OPD-nya yang mengatur," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Medan Arrahman Pane menyebutkan bahwa ada kelonggaran bagi para ASN non unit pelayanan masyarakat untuk melakukan Work From Office (WFO) dan Work From Office (WFH).
"Tapi mayoritas seperti tahun tahun sebelumnya tetap masuk kantor, mungkin 1 atau 2 yang terlambat, mungkin karena macet atau apa, ada kelonggaran lah (bagi unit non pelayanan masyarakat)," kata Arrahman.
"Kita kan ada absen, nanti dari absen kan nanti nampak itu lokasinya, kalau udah di Medan ya wajib hadir lah itu malas namanya (kalau terlambat atau tidak hadir)," tutupnya.
Fakta Terkini Kasus Kematian Mantan Istri Polisi Medan
TEMUPEDULI.ID Tebar Kebahagiaan untuk Anak Panti Asuhan, Ajak Generasi Muda Peduli Lewat Aksi Kemanusiaan di CGV Medan
Team GAMA Polres Sergai Raih Juara II Turnamen Esport Kapolri Cup Polda Sumut
GMNI SUMUT Tegaskan Soal Demokrasi Konstitusional dan Penghormatan Institusi Negara
Waspada Modus Penipuan, BRI BO Panyabungan Tegaskan Pengajuan KUR Tidak Ditawarkan Online