Gugatan Prapid Dikabulkan, Hakim: Penetapan Tersangka Tidak Sah

- Selasa, 13 Desember 2022 19:30 WIB
Gugatan Prapid Dikabulkan, Hakim: Penetapan Tersangka Tidak Sah
Foto: istimewa
Sidang putusan kasus praperadilan terhadap Polres Pelabuhan Belawan di Ruang Cakra 4 PN Medan, Selasa (13/12/2022).

bulat.co.id -Hakim kabulkan gugatan praperadilan (prapid) yang diajukan Direktur PT MPM, Asnah (44) terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dalam jabatan oleh penyidik Polres Pelabuhan Belawan di Pengadilan Negeri (PN) Medan,Selasa (13/12/2022).

Advertisement


Dalam persidangan yang dipimpin hakim tunggal Oloan Silalahi mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan Asnah melalui kuasa hukumnya Bornok Simanjuntak dari Yesaya 56 Law Office.

Baca Juga:


Hakim menyatakan tindakan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka atas perkara dalam Laporan Polisi nomor: LP/B/539/X/2021/SPKT/POLRES PEL.BELAWAN/POLDA SUMUT tanggal 16 Oktober 2021 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.

"Menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Termohon pada diri Pemohon adalah tidak sah," kata hakim Oloan Silalahi dalam persidangan di Ruang Cakra 4 PN Medan.

Selain itu, dalam amar putusannya, hakim menyatakan segala tindakan ataupun surat-surat lain berkaitan dengan Laporan Polisiyang menyatakan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.

"Memerintahkan Termohon agar menghentikan Penyidikan atas perkara sebagaimana dalam Laporan Polisi tersebut. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau ketetapan yang dilakukan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan pokok perkara a quo atas diri Pemohon," sebut hakim Oloan.

Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru