Halangi dan Intimidasi Wartawan di Medan, Rakes Resmi Pakai Baju Orange di Polrestabes Medan
Halangi dan Intimidasi Wartawan di Medan, Rakes Resmi Pakai Baju Orange di Polrestabes Medan
Foto: bulat.co.id/Jhonson Siahaan
Tersangka kasus penganiyaan wartawan, Jay Sangker alias Rakes saat dibawa personil Sat Reskrim Polrestabes Medan.
bulat.co.id -Preman yang satu ini, JS alias Rakes (30), warga Jalan Payageli Sunggal, yang melakukan intimidasi dan menghalangi tugas jurnalis (wartawan) saat meliput pra-rekonstruksi kasus penganiayaan resmi jadi tersangka. Saat diciduk personil Sat Reskrim Polrestabes Medan, JS alias Rakes, yang awalnya beringas dihadapan awak media tak bisa berkutik.
"Sudah resmi tersangka dan saat ini sudah dilakukan penahanan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa kepada awak media, Selasa (28/2/2023) malam di Mapolrestabes Medan.
Teuku Fathir Mustafa mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 335 ayat 1 dan UU No.40 tahun 1999 tentang Pers dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun.
"Dari pemeriksaan, terungkap kalau motif tersangka melakukan kekerasan dan perintangan terhadap jurnalis karena merasa tersinggung. Tersangka tersinggung karena adiknya difoto dan diambil gambar," beber Teuku Fathir.
Sambung Teuku Fathir, adik tersangka, merupakan saksi dalam kasus penganiayaan yang melibatkan 2 oknum anggota DPRD Medan, pada saat pra-rekonstruksi, yang digelar Senin (27/2/2023) kemarin.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
12 Lokasi di Medan Terdampak Pemadaman Listrik 4 Jam Hari Ini
Komisi III DPR RI Panggil Polda Sumut dan Keluarga Korban Kasus Kematian Mantan Istri Polisi Medan
Fakta Terkini Kasus Kematian Mantan Istri Polisi Medan
TEMUPEDULI.ID Tebar Kebahagiaan untuk Anak Panti Asuhan, Ajak Generasi Muda Peduli Lewat Aksi Kemanusiaan di CGV Medan
Team GAMA Polres Sergai Raih Juara II Turnamen Esport Kapolri Cup Polda Sumut
GMNI SUMUT Tegaskan Soal Demokrasi Konstitusional dan Penghormatan Institusi Negara
Komentar