Viral Curi Besi Kran Pintu Air, Tukang Tambal Ban Diciduk Polsek Percut Seituan
Viral Curi Besi Kran Pintu Air, Tukang Tambal Ban Diciduk Polsek Percut Seituan
Foto: bulat.co.id/Jhonson Siahaan
Pelaku saat sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Percut Seituan.
Baca juga: Diduga Korsleting Listrik, Empat Unit Rumah di Perumnas Mandala Dilalap Sijago Merah
Hasil penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku, terang Muhammad Agusetiawan, diperoleh informasi jika dalam melakukan aksinya mencuri besi kran air itu dilakukan pelaku bersama dengan rekannya pada hari Jumat (3/2/2023) malam.
Untuk modusnya, sambung Muhammad Agusetiawan, cara pelaku melakukan pencurian yakni dengan cara menggergaji besi kran pintu air tersebut secara bergantian dan hasil dari pencurian tersebut pelaku menerima pembagian sebanyak Rp 35 ribu.
"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. Untuk pelaku lainnya, sedang dilakukan pengembangan dan penyelidikan oleh personel," ungkapnya.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Polres Padangsidimpuan Tangkap Dua Pelaku Pembobolan Toko, Kerugian Capai Rp 20 Juta
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian di Kantor PNM Mekar Unit Padangsidimpuan
Bravo,! Tim URC Sat Reskrim Polres Sergai Berhasil Tangkap Spesialis Pencuri Mobil Pick Up
SPKT Polres Tebing Tinggi Tindaklanjuti Laporan Pencurian di Perumahan BPN
Advokat Andi Candra Desak Polres Madina Tuntaskan Kasus Pencurian Kayu Ingul
Ketua DPRD Mabar Sambangi Kementerian ATR/BPN Terkait Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting
Komentar