AKBP Achiruddin Akui Terima Uang Dari Gudang Solar
bulat.co.id - Polda Sumut mendalami dugaan gratifikasi yang dilakukan AKBP Achiruddin Hasibuan, mantan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut, dari bisnis penimbunan solar.
Baca Juga:
- Komisi III DPR RI Panggil Polda Sumut dan Keluarga Korban Kasus Kematian Mantan Istri Polisi Medan
- Pengacara Muda berikan Apresiasi kepada Polda Sumut: Siapkan 10 Personel Terlatih Jadi Pengemudi Truk Tangki BBM, Dukung Kelancaran Distribusi
- AKBP Anton : Semua Hal Baik yang Telah Dibangun Oleh Kakak Asuh Akan Kami Lanjutkan
Gudang solar itu berada tak jauh dari rumah AKBP Achiruddin di Jalan Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia.
Dari hasil pemeriksaan, AKBP Achiruddin berperan menjadi pengawas gudang tersebut. Tak hanya itu, AKBP Achiruddin Hasibuan mengakui menerima uang dari mengawasi gudang solar.
Baca Juga: AKBP Achiruddin Tersandung Masalah, Ini Harapan Anggota Komisi III DPR-RI
"Hasil penyidikan terhadap penerimaan gratifikasi bahwa AKBP AH mengakui menerima uang dari menjadi pengawas gudang solar itu," Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Sabtu (29/4), dilansir dari CNN Indonesia.
Hadi mengatakan penyidik telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Selain itu, kata Hadi, gudang solar itu milik PT ANR. AKBP Achiruddin menjadi pengawas gudang penimbunan solar sejak tahun 2018 hingga 2023.
Saat ini dugaan penerimaan gratifikasi tersebut sudah naik penyidikan. Namun, status AKBP Achiruddin masih sebagai saksi.
"AKBP AH menerima uang dari pemilik gudang PT ANR sebagai jasa pengawas dari semenjak tahun 2018 hingga 2023 karena rumah yang bersangkutan berdekatan dengan gudang tersebut. Untuk besarannya itu masih didalami penyidik," ucapnya.
Sebelumnya, penyidik sudah menggeledah gudang penimbunan solar yang tak jauh dari rumah AKBP Achiruddin. Tempat itu ditutupi pagar seng tinggi. Di lokasi juga ditemukan tangki-tangki tempat menampung solar.
Diketahui, PPATK mengungkap AKBP Achiruddin Hasibuan memiliki rekening jumbo berisi uang puluhan miliar rupiah. PPATK pun menyebut ada indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh AKBP Achiruddin.
PPATK kemudian telah memblokir rekening AKBP Achiruddin dan anaknya, Aditya Hasibuan. Angka dalam rekening tersebut jauh berbeda dari jumlah harta yang dilaporkan perwira Polda Sumut tersebut ke KPK.
Kasus penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan terhadap Ken Admiral terus menjadi pembicaraan. Penganiayaan itu membuat AKBP Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Ditnarkoba Polda Sumut. Tak hanya itu, Aditya Hasibuan juga telah ditahan.
Komisi III DPR RI Panggil Polda Sumut dan Keluarga Korban Kasus Kematian Mantan Istri Polisi Medan
Pengacara Muda berikan Apresiasi kepada Polda Sumut: Siapkan 10 Personel Terlatih Jadi Pengemudi Truk Tangki BBM, Dukung Kelancaran Distribusi
AKBP Anton : Semua Hal Baik yang Telah Dibangun Oleh Kakak Asuh Akan Kami Lanjutkan
Team GAMA Polres Sergai Raih Juara II Turnamen Esport Kapolri Cup Polda Sumut
Kapolres Labuhanbatu Cek Stok dan Tertibkan Antrean BBM di SPBU