Bobol Toko Service Handphone, Sepasang Kekasih Ditangkap Saat Hendak Jual Hasil Curian
Redaksi - Sabtu, 20 Mei 2023 21:40 WIB
Istimewa
Dari pengakuan tersangka, hasil dari penjual barang curian itu akan digunakan untuk biaya hidup sehari-hari.
"Setelah diinterogasi, kedua pelaku mengakui segala perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara 7 tahun," pungkasnya. (HM).
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Lapas Padangsidimpuan Fasilitasi Penyuluhan Hukum Bagi WBP
Tiga Pencuri Motor Dibekuk, Polisi Ungkap Modus 'Preteli dan Jual Suku Cadang'
Dirjen Pas Gelar Secara Virtual Layanan Kunjungan Hari Raya Idul Fitri 1447 H Optimal
Menguji Legalitas Tindakan Razia Pelat Aceh oleh Bobby Nasution: Perspektif Hukum Pidana
Pecat dan Proses Hukum Oknum Terlibat Korupsi Kredit, BRI Kisaran Tegaskan Zero Tolerance Terhadap Fraud
Pecat dan Proses Hukum Oknum Terlibat Korupsi Kredit, BRI Kisaran Tegaskan Zero Tolerance Terhadap Fraud
Komentar