Bupati Deli Serdang Nyaleg, KPU : Wajib Mengundurkan Diri
Andy Liany - Senin, 12 Juni 2023 12:07 WIB
Internet
bulat.co.id -Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Herdensi menyebut Bupati Deli Serdang, Ashari wajib mengundurkan diri dari jabatannya jika ingin ikut dalam bursa pencalonan legislatif.
"Kalau dia kepala daerah atau pejabat lembaga yang dibiayai oleh negara harus mengundurkan diri saat mendaftar diri sebagai calon legislatif," kata Herdensi, Senin (12/6/23).
Pengunduran diri tersebut harus dibuktikan dengan surat pengunduran diri atau bukti tanda terima. Surat tersebut diberikan saat pendaftaran sebagai bacaleg atau daftar calon sementara (DCS).
Baca Juga:
"Harus ada surat pengunduran diri atau bukti tanda pengunduran diri dari atasannya saat mendaftarkan diri," ucapnya.
Baca Juga :Gegara Bakar Ikan, Rumah Warga Batang Kuis Terbakar
Seharusnya, Ashari tidak menunggu sampai ditetapkan sebagai caleg atau daftar calon tetap (DCT). Herdensi menyebutkan berkas yang boleh menyusul terkait pengunduran diri adalah Surat Keputusan (SK).
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Wabup Tapsel Pimpin Rakor Monitoring dan Evaluasi Penanggulangan Kemiskinan Semester I Tahun 2026
Profil Tiorita Surbakti, Plt Bupati Langkat Pengganti Syah Afandin yang Terjerat OTT KPK
Tiorita Surbakti Resmi Jadi Plt Bupati Langkat Usai Syah Afandin Ditahan KPK
Tiorita Surbakti Resmi Jadi Plt Bupati Langkat Usai Syah Afandin Ditahan KPK
Logam Platinum Sitaan KPK di Mobil Syah Afandin Bernilai Rp40 Miliar
KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin Tersangka Suap Proyek
Komentar