Presiden Umumkan Usulan Kenaikan Gaji ASN, TNI, dan Polri
internet
Kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, serta pensiunan resmi diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Pidato Pengantar RAPBN 2024 dan Nota Keuanganya.
Baca Juga:
"Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna. Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunrasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas," tutur Jokowi.
Baca Juga :Karyawan KAI Diamankan Densus 88 Antiteror
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas mengatakan, gaji ASN memang sudah lama tidak disesuaikan. Hal ini yang menjadi pertimbangan pemerintah menaikan gaji ASN.
"Tapi di satu sisi kinerja mereka harus ditingkatkan," katanya. Untuk diketahui, Jokowi terakhir kali menaikan gaji PNS pada 2019. Pada tahun itu, pemerintah mengerek gaji PNS beserta Polri dan TNI sebesar 5 persen. (dhan/kmp)Editor
:
Tags
Berita Terkait
FKPPI Sumut Siap Dukung Program Kerja Panglima Kodam I/BB
Kapolres Labuhanbatu dan PJU Salurkan Bansos ke Panti Asuh Nabila Cahaya
Bersama Dandim, Kapolres Labuhanbatu Tinjau Warung Polri Presisi Pekan Ke-19
Cara Mengurus SKCK untuk Melamar Kerja
Berkesinambungan, Polres Labuhanbatu Buka Warung Polri Presisi Hingga Minggu Ke-18
Kortas Tipidkor Limpahkan Kasus Febrie ke Kejagung
Komentar