Cak Imin Penuhi Panggilan KPK
Baca Juga:
Cak Imin sedianya diperiksa penyidik pada Selasa
(5/9/2023). Surat panggilan pertama sudah dilayangkan pada 31 Agustus, atau dua
hari sebelum ia dideklarasikan sebagai bakal calon wakil presiden (cawaprss)
Anies Baswedan di Surabaya.
Baca Juga :Cak Imin Tak Penuhi Panggilan, KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan">Cak Imin Tak Penuhi Panggilan, KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan
Namun, karena diundang membuka acara lomba Musabaqoh
Tilawatil Qur'an (MTQ) Internasional di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan
Selatan, ia absen.
Wakil Ketua DPR RI itu kemudian meminta KPK
menjadwalkan ulang. Setelah berunding, KPK kemudian sepakat memeriksa Cak Imin
pada hari ini, sesuai permintaannya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang
tersangka. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu
mengatakan, salah satu tersangka merupakan mantan anak buah Cak Imin yang
menjabat sebagai direktur jenderal (dirjen) di Kemenakertrans saat itu yang
berinisial RU. Para tersangka diduga menimbulkan kerugian keuangan negara dari
nilai kontrak lebih dari Rp20 miliar. (dhan/kmp)
KPK Tahan Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda Terkait Kasus Suap Importasi
KPK Tetapkan Bupati Pemalang Tersangka
Bupati Pemalang Diperiksa KPK
Ketua KPK: Modus Korupsi Kepala Daerah Masih Pakai Pola Lama
Profil Tiorita Surbakti, Plt Bupati Langkat Pengganti Syah Afandin yang Terjerat OTT KPK