Dua Narapidana Kasus Terorisme di Padangsidimpuan Bebas Bersyarat

- Senin, 29 Agustus 2022 22:43 WIB
Dua Narapidana Kasus Terorisme di Padangsidimpuan Bebas Bersyarat
2 Napi Teroris di Padangsidimpuan Bebas Bersyarat, Langsung Ucap Syukur di Pintu Keluar - (foto: Inews)

bulat.co.id - Dua orang narapidana kasus terorisme, DA (46) dan M (43), dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Padang Sidimpuan. Sebelum bebas, keduanya sudah mengikuti berbagai pembinaan dan program integrasi Pembebasan Bersyarat (PB). 

Advertisement

DIkutip dari inews, keduanya tak bisa menyembunyikan ekspresi bahagianya saat diantarkan petugas menuju pintu utama Lapas Padang Sidimpuan untuk kembali menghirup udara segar di luar. Keduanya pun kompak mengucap syukur.

Baca Juga:

"Alhamdulillah, terima kasih atas bimbingannya selama ini, bapak," ujar mereka saat berpamitan kepada Kalapas dan Pamong/wali, Selasa (29/8/2022). 

Kalapas Padang Sidimpuan, Indra Kesuma mengatakan, pelaksanaan PB ini sudah melalui proses sesuai Surat Keputusan  PB Menteri Hukum dan HAM RI tertanggal 24 Agustus 2022 Nomor : PAS-1343.PK.05.09 Tahun 2022.  

"Yang bersangkutan sebelumnya telah menyatakan Ikrar Setia NKRI pada 23 September 2021 lalu dan telah mengikuti program Deradikalisasi dari BNPT serta turut aktif mengikuti berbagai program pembinaan dengan baik di lapas," ujar Indra Kesuma.

Sebelumnya, kedua terpidana terorisme ini divonis 4 tahun. Mereka merupakan tahanan dari Rutan Mako Brimob dan Rutan Kelas I Depok yang dipindahkan ke Lapas Padang Sidimpuan pada pertengahan Juni 2021 lalu dengan pengawalan Tim Densus 88 dan BNPT. 

Selama di lapas, DA dan M berkomitmen untuk setia dan taat kepada Pancasila dan NKRI serta bersedia bergaul dengan para warga binaan lainnya.  

"Keberhasilan pembinaan kepada kedua terpidana terorisme ini merupakan Kerjasama dari semua pihak, karena proses pembinaan kepada terorisme memerlukan metode motivasi secara personal dan pendekatan yang intensif," ucap Indra Kesuma. 

Kalapas juga menambahkan, pihaknya telah melakukan pendampingan kepada kedua napiter tersebut dengan penyerahan kepada Bapas Sibolga dan Kejaksaan Negeri Padang Sidimpuan dengan pengawalan dari Densus 88, Kodim 0212/Tapanuli Selatan dan Polres Kota. 

“Saya berharap pembinaan yang telah diberikan dan program integrasi mampu memberikan kesempatan kepada napiter untuk kembali bisa diterima dan bisa berinteraksi dimasyarakat,” katanya.

(red)

Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru