Willy Agus Utomo: Buruh Menolak Penetapan UMK Murah se Sumut, Kami Akan Siapkan Aksi Besar

Hadi Iswanto - Jumat, 01 Desember 2023 17:00 WIB
Willy Agus Utomo: Buruh Menolak Penetapan UMK Murah se Sumut, Kami Akan Siapkan Aksi Besar
Willy Agus Utomo selaku Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara (FSPMI Sumut) menyebut penetapan kenaikan Upah Minimum Kabupaten /Kota (UMK) se Sumut tahun 2024 oleh PJ Gubsu Hasanudin ditolak keras oleh kalangan buruh.
bulat.co.id -Penetapan kenaikan Upah Minimum Kabupaten /Kota (UMK) se Sumut tahun 2024 oleh PJ Gubsu Hasanudin ditolak keras oleh kalangan buruh di Sumut. Hal ini disampaikan Willy Agus Utomo selaku Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara (FSPMI Sumut), bahkan pihaknya juga akan mengancam menggelar aksi besar - besaran.

"Kami tolak keras Pentepan UMK murah se Sumut, tuntutan kami naikan 15 % bukan segitu, kita akan siapkan aksi besar dengan merangkul semua elemen serikat buruh di Sumut dalam waktu dekat," tegas Willy Agus Utomo yang juga saat ini mengomandoi Partai Buruh Sumut sebagai Ketua, di Medan (1/12/23).

Advertisement

Menurut dia, pemerintah sudah tidak pernah memikirkan kehidupan kaum buruh di Sumut yang makin miskin saja, kalau UMK 2024 hanya naik dibawah 4 % rata - rata maka dibeberapa Kabupaten Kota di Sumut buruhnya tidak akan mengalami kenaikan sama sekali dan itu sudah berlangsung hingga tiga tahun terakhir.

Baca Juga:

"Contohnya Deli Serdang, UMK 2024 ditetapkan 3,5 juta sekian, itu buruh disana sudah 3 tahun lalu upahnya segitu, karena dulu masih ada Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK), sekarang kan dihapus karena UU Cipta Kerja," ucap Willy.

Masih kata Willy, maka kenapa buruh minta naik upah 15% seluruh Indonesia, hal itu hanya semata mengejar ketertinggalan upah buruh yang telah tereduksi akibat UU Cipta Kerja dan peraturan lainya yang mengebiri hak-hak buruh, selain regulasi juga, setiap tahunnya harga kebutuhan pokok mengalami kenaikan dan tidak pernah ada yang turun

"Contoh Juga UMK Medan, hanya 3,7 jutaan, kalau tidak ada UU Cipta Kerja kita presidiksi buruh Medan saat ini harusnya sudah diatas 4,5 jutaan, sementara biaya kebutuhan hidup terus melonjak tinggi, upah segitu tak cukup bagi buruh di Medan," ungkap Willy.

Maka wajar buruh Sumut saat ini harus kerja ganda lanjut Willy, seperti narik ojek dan lain sebagainya, karena upah buruh di kota dan kabupaten yang merupakan basis Industri dan pekerja / buruh perkebunan upahnya sangat murah dan jauh tertinggal dari beberapa wilayah industri di daerah Jawa dan Sumatera.

"Bekasi, Purwakarta, Sidoarjo, Tanggerang, Depok, Karawang, dan banyak lagi kabupaten kota dijawa UMKnya sudah diatas 5 juta, bahkan UMK Medan saat ini kalah dengan UMK Bintan di Kepulauan Riau, aneh bin ajaib," papar Willy.

Untuk Itu lanjut Willy, pihaknya meminta agar PJ Gubsu dapat melakukan revisi kenaikan upah baik provinsi dan upah kabupaten kota yang ditetapkan, dengan memakai pertimbangan kehidupan sosial buruh Sumut dan melakukan diskresi upah juga tidak melanggar aturan

"Agar demo buruh tidak berlanjut, sudah selayaknya PJ Gubsu mengundang SP/SB di Sumut dan berani merevisi kebaikan Upah yang tidak sesuai harapan kaum buruh di Sumut, kita tunggu kepedulian pak Hasanudin," tutup Willy

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru