Arab Saudi Izinkan Umrah Backpacker pakai Visa Turis, Ditentang Kemenag, Didukung MUI
Hadi Iswanto - Selasa, 20 Februari 2024 18:03 WIB
Umroh backbacker atau umroh mandiri kian diminati
bulat.co.id - Pemerintah Arab Saudi secara resmi mengizinkan jemaah haji untuk beribadah umrah dengan visa mandiri, termasuk untuk jemaah asal Indonesia. Umrah mandiri atau backpacker ini malah ditentang Kemenag.Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan alasan pelarangan umrah mandiri dan umrah backpacker bagi jemaah Indonesia. Salah satunya soal keselamatan jemaah.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus
Kemenag Jaja Jaelani mengatakan baik umrah mandiri maupun umrah backpacker bertentangan dengan Undang-Undang (UU) No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Khususnya pada pasal 86, dibahas perjalanan umrah harus melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
"Bagi jemaah yang belum pernah ada pengalaman ke Arab Saudi tentunya akan sangat berbahaya mengingat risiko riskan dalam menjalani ibadah umrah. Jika ada apa-apa, siapa yang akan bertanggung jawab atas keselamatannya?" kata Jaja dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin (19/2/2024).
Menurut Jaja, kasus umrah mandiri dan backpacker ini disinyalir dibantu oleh oknum Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) di dalamnya. Bila terbuktic PPIU tersebut akan disanksi tegas dengan dicabut perizinannya.
"Dan jika pelakunya juga seorang individu dan mengajak orang lain secara berkelompok maka juga akan ditindak secara hukum," tegas Jaja.
Selain itu, berdasarkan penuturan Jaja, kebijakan visa Arab Saudi yang membolehkan visa turis untuk umrah dinilai cenderung bertentangan dengan regulasi di Indonesia.
Akses Mudah dan Asyik
Baca Juga:Jaja juga menjelaskan, tugas negara adalah melindungi keamanan warga negaranya di dalam dan di luar negeri. Namun, umrah mandiri dan backpacker disebutnya berisiko pada keselamatan jemaah.
Tags
Berita Terkait
2 Pasangan Rohingya Menikah di Penampungan Aceh Barat
Kemenag Siapkan 1.378 Formasi Khusus IKN, Siapa Berminat? Simak Informasinya Disini
Formasi CPNS Kemenag 2024, Terbanyak dalam Sejarah
Rizky Febian dan Mahalini Menikah Hari Ini, Mantan Menteri Agama: Boleh Nikah Beda Agama, Tapi...
Bupati Hadiri Halal Bihalal Keluarga Besar MUI Tapsel
Cek! Jadwal Sidang Isbat Penentuan 1 Syawal 1445 H oleh Kementerian Agama RI
Komentar