Dulu Divonis Langgar HAM dan Dipecat dari TNI, Kini Prabowo Subianto Diberi Pangkat Jenderal

Hadi Iswanto - Rabu, 28 Februari 2024 22:45 WIB
Dulu Divonis Langgar HAM dan Dipecat dari TNI, Kini Prabowo Subianto Diberi Pangkat Jenderal
Antara
Presiden Jokowi dan Prabowo Subianto
bulat.co.id - Prabowo Subianto punya rekam jejak sebagai pelanggar HAM hingga dipecat dari TNI. Tapi hari ini Presiden Jokowi memberinya pangkat Jendral Kehormatan (Hor).Koalisi Masyarakat Sipil memprotes keputusan Presiden Joko Widodo yang berikan pangkat kehormatan Jenderal kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Advertisement
Kepala Divisi Hukum KontraS, Andi Muhammad Rezaldy yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil mengatakan pemberian tanda kehormatan itu melukai perasaan korban dan mengkhianati Reformasi 1998.

Baca Juga:
"Atas keputusan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil mengecam pemberian kenaikan pangkat kehormatan Jenderal (HOR) bintang empat untuk Prabowo Subianto. Hal ini tidak hanya tidak tepat tetapi juga melukai perasaan korban dan mengkhianati Reformasi 1998," kata Andi dalam keterangan pers, Rabu (28/2/2024).

Mereka menilai pemberian pangkat itu keliru, dan tidak pantas diberikan kepada Prabowo.

"Gelar ini tidak pantas diberikan mengingat yang bersangkutan memiliki rekam jejak buruk dalam karir militer, khususnya berkaitan dengan keterlibatannya dalam pelanggaran berat HAM masa lalu," ujar Andi.

Koalisi Masyarakat Sipil justru memaknai pemberian itu lebih ke politis transaksi elektoral dari Presiden Joko Widodo yang menganulir keterlibatannya dalam pelanggaran berat HAM masa lalu.

"Perlu diingat bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Kehormatan Perwira Nomor: KEP/03/VIII/1998/DKP, Prabowo Subianto telah ditetapkan bersalah dan terbukti melakukan beberapa penyimpangan dan kesalahan termasuk melakukan penculikan terhadap beberapa aktivis pro demokrasi pada tahun 1998," kata Andi.

"Berdasarkan surat keputusan itu Prabowo Subianto kemudian dijatuhkan hukuman berupa diberhentikan dari dinas keprajuritan. Pemberian pangkat kehormatan terhadap seseorang yang telah dipecat secara tidak hormat oleh TNI sejatinya telah mencederai nilai-nilai profesionalisme dan patriotisme dalam tubuh TNI," sambungnya.

Di sisi lain, mereka juga menilai Presiden Jokowi bertentangan janji Nawacita yang ingin menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM.

"Inipun justru bertentangan dengan janji Presiden Joko Widodo dalam Nawacitanya untuk menuntaskan berbagai kasus Pelanggaran berat HAM di Indonesia sejak kampanye Pemilu di tahun 2014 lalu," sebut Andi.

Terlebih disebutnya, pada pada 11 Januari 2023, Jokowi telah memberikan pidato pengakuan dan penyesalan atas 12 kasus pelanggaran HAM berat, salah satunya kasus penculikan dan penghilangan paksa yang telah ditetapkan oleh Komnas HAM sebagai pelanggaran HAM berat sejak tahun 2006.

"Dengan demikian, hal ini haruslah beriringan dengan konsistensi, komitmen, dan langkah nyata dari pemerintah untuk mengusut tuntas kasus ini dan mengadili para pelaku alih-alih melindungi mereka dengan tembok impunitas dan memberikan kedudukan istimewa dalam tatanan pemerintahan negara ini," tegas Andi.

Untuk diketahui Koalisi Masyarakat Sipil terdiri dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang bergerak dalam bidang kemanusian, di antaranya KontraS, IMPARSIAL, IKOHI (Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia), Asia Justice and Rights (AJAR), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), ELSAM, HRWG, dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI).

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru