Ganjar Bantah Tuduhan IPW Soal Terima Gratifikasi Rp100 Miliar, Ini Katanya

Hadi Iswanto - Selasa, 05 Maret 2024 16:20 WIB
Ganjar Bantah Tuduhan IPW Soal Terima Gratifikasi Rp100 Miliar, Ini Katanya
Antara
Ganjar Pranowo bantah tuduhan IPW
bulat.co.id - Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jateng periode 2013-2023 dilaporkan ke KPK terkait dugaan gratifikasi dan atau suap berupa cashback dari perusahaan asuransi.Hal itu langsung dibantah oleh Capres nomor urut 3 tersebut.

Advertisement
Ganjar secara tegas menyampaikan tidak pernah menerima uang sebagaimana yang dituduhkan Indonesian Police Watch (IPW).

Baca Juga:
"Saya tidak pernah menerima pemberian atau gratifikasi dari yang dia tuduhkan," ujar Ganjar dilansir ANTARA di Jakarta, Selasa (5/3/2024).

Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Imam Priyono juga merespons laporan yang dilayangkan Indonesia Police Watch (IPW) itu.

"Pada prinsipnya, dalam kepemimpinan, Mas Ganjar selalu mengedepankan transparansi dan antikorupsi," kata Imam kepada wartawan, Selasa (5/3/20240.

Imam mempersilahkan pelapor untuk membuktikan dugaan gratifikasi terhadap Ganjar. Dia berharap tidak ada kepentingan politik di balik laporan itu.

"Jadi dugaannya silakan dibuktikan saja, dan kami berharap tidak ada kepentingan politik di dalamnya," ujarnya.

Modus Gratifikasi

Sebelumnya, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan laporan itu berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi.

"Jadi pertama (inisial) S mantan Dirut Bank Jateng 2014-2023, kemudian juga GP," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Selasa (5/3).

Dia turut menyertakan bukti pelaporan ke KPK. Sugeng menyebutkan modus dugaan gratifikasi yang dilaporkan adalah berupa cashback.

"IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap yang diterima oleh Direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng. Jadi istilahnya ada cashback," ucap Sugeng.

"Cashback-nya diperkirakan jumlahnya 16% dari nilai premi. Nah cashback 16% itu dialokasikan 3 pihak. Lima persen untuk operasional Bank Jateng baik pusat maupun daerah, 5,5% untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah yang 5,5% diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah kepala daerah Jawa Tengah dengan inisial GP," imbuhnya.

Laporan itu telah diterima pihak KPK. Ali mengatakan KPK akan menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan IPW hari ini. Pengaduan itu segera diverifikasi oleh pihak KPK.

"Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (5/3).

"Kami segera tindak lanjuti dengan verifikasi lebih dahulu oleh bagian pengaduan masyarakat KPK," lanjut Ali.

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru