Catat Tanggalnya! THR PNS, TNI/Polri dan Pensiunan Cair Mulai Kapan?

Hadi Iswanto - Jumat, 15 Maret 2024 17:34 WIB
Catat Tanggalnya! THR PNS, TNI/Polri dan Pensiunan Cair Mulai Kapan?
Menkeu Sri Mulyani umumkan rencana pemerintah menyalurkan THR dan gaji ke-13 ASN, TNI Polri dan Pensiunan
bulat.co.id - Kementrian Keuangan telah memastikan waktu pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) termasuk TNI/Polri dan pensiunan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, sesuai perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi), pencairan paling cepat mulai H-10 Lebaran.

Advertisement

"22 Maret pengajuan surat perintah membayar dan menerbitkan surat perintah pencairan dana, serta transfer ke rekening pensiunan. Jadi mulai 22 (Maret) paling cepat 10 hari sebelum Lebaran," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (15/3/2024).

Baca Juga:

Sri Mulyani menyebut penyaluran THR sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada negara.

"Ini adalah bagian dari pemerintah untuk menyampaikan terima kasih kepada para ASN, TNI/Polri yang selama ini telah bekerja untuk terus menjalankan program-program pemerintah dan menjalankan tugasnya melayani masyarakat," ungkap Sri Mulyani.

Pencairan THR juga dinilai menjadi stimulus perekenomian nasional.

"Saya berharap dalam THR ini akan memberikan dorongan kepada perekonomian Indonesia," imbuhnya.

Meski begitu, Sri Mulyani menyebut pencairan THR PNS kemungkinan bisa terjadi setelah Lebaran. Hal itu terutama untuk para abdi negara yang berada di daerah.

"THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Apabila belum dibayarkan, dapat dibayarkan setelah Hari Raya Idul Fitri. Untuk beberapa daerah memang mungkin bukan Hari Raya Idul Fitri, dia bisa dibayarkan sesudahnya, tetap haknya diberikan," ucap Sri Mulyani.

Komponen pemberian THR untuk ASN aktif berupa gaji pokok, tunjangan jabatan/umum, tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga dan tunjangan pangan), serta 100% tunjangan kinerja. Hal itu diputuskan setelah sejak 2020 pencairannya tidak full karena situasi pandemi COVID-19.

Sementara itu, komponen THR untuk pensiunan dalam hal ini terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru