Berawal dari Curhat ke AKBP Wirya Prayatna, Polres Sidimpuan Tangkap Bapak Cabuli Putri Kandung


Polisi kemudian membawa ketiga anak ke ruang konselor unit PPA untuk lebih detail mendengarkan cerita yang dialami oleh korban G.
Baca Juga:
Setelah mengambil keterangan korban dan saksi-saksi, polisi akhirnya berhasil menangkap sang pelaku dan melakukan pemeriksaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku SLS ditemukan positif mengkonsumsi sabu dan melampiaskan hasratnya kepada korban.
Atas perbuatan tersebut, polisi menetapkan pasal 81 ayat (3) subs Pasal 82 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Saat ini, pelaku inisial SLS telah dijebloskan ke dalam penjara Polres Sidimpuan.
Kasus ini akan ditindaklanjuti dan didalami pengaduan pelapor Ka UPTD PPPA Kota Padangsidimpuan.
Polres Padangsidimpuan Amankan 16 Tersangka dan Ungkap 13 Kasus Narkoba Selama Periode Operasi Antik Toba
Polisi Bongkar Dugaan Jaringan Narkoba di Padangsidimpuan
Tim Gabungan Ungkap Peredaran Narkotika di Lapas Padangsidimpuan
Kapolres Irup Tabur Bunga Ziarah Harkitnas 2026 di Taman Makam Bahagia Padangsidimpuan
Gang Sempit di Kota Padangsidimpuan Diduga Jadi Titik Edar Sabu, Dua Pria Ditangkap Polisi